SENDAWAR, Infokubar.id — Enam warga yang terjaring dalam penggerebekan aparat pada 19 November lalu kini resmi dialihkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur untuk menjalani proses rehabilitasi. Penyerahan dilakukan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kubar di Samarinda pada Senin (24/11/2025).
Mereka terdiri dari lima pria berinisial FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), AF (30) serta satu perempuan berinisial MS (27). Keenam pengguna ini sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan Satuan Intel Kodim 0912/Kubar dan Badan Intelijen Negara (BIN) di Kecamatan Barong Tongkok, Rabu (19/11/2025) malam.
Dilansir editorialkaltim.com, Sekretaris BNK Kubar, Jamidi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan pekan lalu. Keenam penyalahguna disebut telah melewati asesmen awal di BNNP.
“Proses dari kami sudah selesai. Langkah berikutnya tinggal menjalankan rehabilitasi. Harapannya upaya ini bisa menekan penyalahgunaan narkoba di Kutai Barat,” kata Jamidi.
Ia menegaskan bahwa rehabilitasi bukan bentuk hukuman, melainkan proses pemulihan agar para penyalahguna dapat kembali ke lingkungan sosial dengan kondisi lebih sehat dan stabil.
Sementara itu, Ketua Tim Rehabilitasi BNNP, Iwan Setyawan, memastikan seluruh peserta akan menjalani perawatan di Balai Rehabilitasi BNN Kaltim, Tanah Merah, Samarinda. Ia menyebut hasil pemeriksaan urine menunjukkan seluruhnya positif menggunakan narkotika.
“Screening dan asesmen medis sudah dilakukan. Kesimpulannya, mereka harus menjalani layanan rehabilitasi rawat inap,” tutur Iwan.
Ia menambahkan, masa rawat inap berlangsung tiga hingga enam bulan, lalu dilanjutkan dengan tahap pascarehabilitasi untuk menekan risiko kekambuhan.
“Tanpa pascarehabilitasi, potensi kambuh bisa mencapai 75 persen. Tapi kalau ikut semua tahapan, risikonya turun menjadi sekitar 35 persen,” ungkapnya.
Pada tahap pascarehabilitasi, petugas juga melakukan home visit untuk memastikan peserta tetap konsisten menjauhi narkoba dalam lingkungan sosialnya. (*)
