SENDAWAR, Infokubar.id — Upaya mewujudkan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan memasuki babak baru, setelah DPRD Kutai Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna XXIII Masa Sidang III Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, Jumat (28/11/2025).
Persetujuan diberikan setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Yudi Hermawan menilai APBD 2026 merupakan “jembatan transisi” yang strategis bagi perjalanan pemerintahan ke depan. Fraksi ini memberikan tiga penekanan penting, yakni urgensi kehati-hatian dalam mengelola pendapatan daerah, penguatan verifikasi administrasi pada belanja pemerintah, serta eksekusi belanja secara bertahap untuk menjaga stabilitas kas. Dengan catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Raperda APBD 2026.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-Demokrat-Keadilan Sejahtera (GDK) melalui Sadli menyoroti arah kebijakan pembangunan dan keberpihakan anggaran terhadap kepentingan publik. Ia menegaskan perlunya APBD menjawab kebutuhan dasar masyarakat serta mendorong percepatan realisasi program yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Fraksi GDK pun menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD 2026.
Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin mengapresiasi kerja sama seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam mengawal penyusunan APBD hingga tahap persetujuan.
“Persetujuan ini menunjukkan sinergi kuat antara DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan anggaran digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” terang Bupati.
Ia melanjutkan seruan ajakan kepada seluruh OPD dan masyarakat agar turut mengawal pelaksanaan APBD 2026. Menurutnya, pemerintah akan menjamin setiap program berjalan sesuai kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi publik.
Dengan disepakatinya Raperda APBD 2026, proses pembahasan resmi dinyatakan tuntas. Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini menjadi pijakan penting bagi pelaksanaan pembangunan daerah pada tahun anggaran berikutnya. (*)
