InfoKubar

Emas Hitam yang Bikin Gerah Warga Kutai Barat

Oleh: Jessika Olia, penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

Kalau mendengar kata Kutai Barat di Kalimantan Timur tentu yang terlintas pasti kekayaan alamnya yang luar biasa. Sayangnya, ada satu masalah yang belakangan ini makin bikin gerah: tambang batu bara ilegal. Praktik yang sering disebut “tambang koridor” ini bukan lagi rahasia. Rasanya hampir semua orang tahu, tapi masalahnya justru makin menjadi-jadi.

Sebagai orang yang baru belajar hukum, fenomena ini bikin dahi berkerut. Di kampus, ada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang bunyinya sangat mulia: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tapi kenyataannya di lapangan? Kekayaan alam kita justru dikuasai oleh segelintir mafia untuk kemakmuran isi dompet mereka sendiri.

Bayangkan saja, di tengah obrolan keren soal lingkungan hijau dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang lokasinya bertetangga, hutan-hutan lindung kita justru makin gundul. Salah satu contohnya ada di kawasan hutan desa Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan. Pohon-pohon bertumbangan bukan karena dikelola dengan benar, tapi karena digerogoti alat berat tanpa izin. Praktik ini jelas-jelas menabrak UU Kehutanan dan UU Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara) yang melarang keras menambang tanpa izin resmi alias IUP.

Buktinya tidak main-main. Melansir pemberitaan dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM sempat mengamankan sekitar 50.000 ton batu bara tak bertuan di enam titik dermaga (jetty) di sepanjang jalur lintas Sungai Mahakam. Jumlah sebanyak itu jelas bukan kerjaan satu-dua orang lokal yang sekadar cari makan. Ini permainan besar yang punya modal kuat dan jaringan rapi.

Imbasnya? Tentu saja warga setempat yang harus menanggung ruginya. Jalanan umum yang dibangun pakai uang rakyat rusak parah karena dilewati truk-truk raksasa pengangkut batu bara ilegal siang dan malam. Mereka lewat begitu saja tanpa bayar pajak sepeser pun ke daerah. Belum lagi air sungai yang dulunya jernih untuk mandi dan memasak, sekarang berubah keruh dan tercemar. Padahal dalam hukum lingkungan, ada asas penting bernama Asas Keberlanjutan dan hak atas lingkungan yang sehat.

Ketika alamnya dirusak, hak hidup warga di sana otomatis dirampas. Masalah ini bahkan mulai merembet ke komoditas lain, seperti konflik lahan tambang emas ilegal yang sempat memicu ketegangan antarwarga di perbatasan Kampung Long Daliq dan Kliwai.

Pertanyaannya, kenapa sih mafia tambang ilegal ini susah sekali untuk diberantas?

Alasan yang sering kita dengar adalah soal aturan birokrasi. Sejak urusan izin dan pengawasan tambang ditarik penuh ke pemerintah pusat, pemerintah daerah seperti kehilangan taji untuk menindak langsung. Akhirnya, terjadilah drama “kucing-kucingan”. Begitu ada kabar aparat mau datang razia, lokasi tambang mendadak sepi seperti kota mati. Tapi begitu petugas pulang, mesin-mesin langsung menderu lagi.

Aksi bersih-bersih dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan belakangan ini memang wajib diacungi jempol. Tapi kalau cuma menangkap sopir truk atau operator ekskavator di lapangan, masalah ini tidak akan pernah selesai. Penegakan hukum harus berani menyasar sampai ke atas: ke para pemodal besar, pemilik dermaga logistik, hingga oknum-oknum yang jadi “tameng” di belakang mereka.

Kutai Barat adalah rumah bagi masyarakat adat dan masa depan generasi penerus, bukan ladang jarahan para mafia yang habis manis sepah dibuang. Kalau tidak ada tindakan tegas dan jujur dari sekarang, kekayaan batu bara yang harusnya jadi berkah, malah akan meninggalkan lubang maut dan kerusakan alam yang mustahil disembuhkan. Hukum harus ditegakkan, karena seperti adagium hukum yang sering didengar maba: Fiat justitia ruat caelum hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh! (*)

Bagikan ke
Exit mobile version