Ini Dia Akar Masalah Peristiwa Berdarah di Kajuq, Muara Lawa

Pria inisial J pelaku pembacokan yang menewaskan HE (32) di Kajuq, Kec. Muara Lawa. (Foto: Istimewa)

SENDAWAR, Infokubar.id – Bara dendam dalam diri J (23) kepada HE (32) tak kunjung padam, justru memuncak hingga akhirnya dia membunuh korban pada Kamis (6/4/2023). J tetap melancarkan aksinya meski sudah diampuni keluarga korban lewat jalur damai karena pernah berkasus sebelumnya.

Pelaku diketahui baru keluar dari penjara pada 16 Maret 2023 lalu lantaran kasus pembacokan kepada HE. Ia sempat mendekam selama 21 hari sebelum akhirnya dibebaskan lewat restorative justice.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengatakan saat terlibat kasus pembacokan, J dilaporkan oleh korban HE. Rupanya sejak itu pelaku menaruh dendam kepada korban, karena tak terima dilaporkan.

“Pelaku ditangkap tanggal 2 Maret (terkait pembacokan) kemudian korban mencabut laporan (karena Restorative Justice). Pada tanggal 16 Maret 2023 pelaku dibebaskan,” ujar Asriadi kepada media ini.

Memilih untuk menempuh jalur damai lewat restorative justice bukan tanpa sebab dilakukan keluarga korban. Kepada Kapolres, pihak keluarga mengaku bahwa adanya permintaan keluarga pelaku yang meminta berdamai lewat proses adat dan membayar denda Rp 23 juta, asalkan pelaku dibebaskan.

Selanjutnya, karena kedua belah pihak sepakat dan keluarga pelapor bersikukuh mencabut laporan tersebut, akhirnya pelaku J pun dibebaskan. Alih-alih berubah sikap, karena sudah dimaafkan dan dibebaskan dari penjara, J malah kembali membacok korban yang berujung hilangnya nyawa HE.

Peristiwa berdarah ini pun menjadi atensi pihak kepolisian, terutama kasus yang diselesaikan melalui jalur restorative justice. Bahkan, adanya perlakuan berbeda dari tiap kasus yang ditempuh melalui RJ. Ia mencontoh, seperti kasus pembunuhan ini. Meski korban telah mencabut laporan, tapi ada dendam yang tersimpan oleh pelaku.

Ditambahkannya, dalam kasus ini, Kapolres telah menyarankan kepada pihak korban untuk tidak melakukan RJ.

“Iya cabut berkas dan menempuh restorative justice. Awalnya saya sempat katakan kalau bisa jangan, tetapi korban datang bersama orang tuanya dan tetap ingin melakukan pencabutan,” bebernya. (*)

Penulis: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke