Kadar Zakat Fitrah Wilayah Kubar 1445 H Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp80 Ribu

Rapat penentuan kadar zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat, Aula Kemenag Kubar, Kamis (29/2/2024). (Foto: Kemenag Kubar)

SENDAWAR, Infokubar.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 hijriah/2024 masehi. Hal itu diputuskan dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Kemenag Kubar, Melak Ulu, Kamis (29/2/2024).

Kepala Kemenag Kubar A. Johan MRP mengatakan bahwa rapat penetapan besaran nominal zakat fitrah 2024 ini merupakan keputusan bersama. Selanjutnya dituangkan melalui surat keputusan Kantor Kemenag Kubar, Nomor 067 tahun 2024 tentang Penetapan Kadar Zakat Fitrah 1445 H/2024 M di wilayah Kabupaten Kubar.

“Besaran zakat fitrah ini, menurut jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh wajib zakat fitrah,” ujar A. Johan.

Adapun nilai zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat islam ialah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 2,5 kg per jiwa. Sementara, berdasarkan kadar zakat fitrah berupa uang mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Kategori I Rp80.000, kategori Il Rp72.000 dan kategori Il Rp68.000. Ada kenaikan sekitar Rp 15.000 dibanding tahun sebelumnya.

Kemudian juga ditetapkan kadar fidyah yang harus diberikan kepada fakir miskin apabila tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan. Fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari sementara kadar fidyah berupa uang senilai Rp40.000 per hari. Jumlah tersebut, mengalami kenaikan Rp 10 ribu dari tahun sebelumnya.

Menurut A. Johan, adanya perbedaan di jumlah rakaat sholat tarawih janganlah diperdebatkan. Ditambahkannya, agar berjalan baik dan lancar pengeras suara masing-masing diatur volumenya agar tidak mengganggu masyarakat yang lain.

“Seperti kita ketahui di tengah masyarakat ada yang melaksanakan delapan rakaat dan lainnya ada yang melaksanakan dua puluh rakaat, semuanya sah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kubar Syamsudin menyarankan, bagi masyarakat yang ingin menyerahkan zakat melalui masjid, agar tidak melakukan akad di dalam masjid. Diimbau kepada panitia zakat agar menerima di teras untuk menjaga marwah dan kehormatan masjid sebagai tempat ibadah.

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Bimas Islam, H. Ikran menyampaikan untuk SK UPZ segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan demi kelancaran penerimaan zakat agar tidak terkesan pungli di tengah masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri beberapa unsur, di antaranya ormas dan tokoh agama Islam, MUI, BWI, Baznas, KUA, dan pihak Pemerintah.

“Selain membahas kadar zakat fitrah, rapat juga membicarakan beberapa hal penting terkait persiapan menyambut 1 Ramadhan 1445 H,” terang Ikran. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke