SENDAWAR, Infokubar.id — Masyarakat Kampung Srimulyo, Kecamatan Sekolaq Darat, memanfaatkan agenda Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) II Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai, sebagai ruang menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi warga di Daerah Pemilihan (Dapil) II untuk menyampaikan usulan yang diharapkan dapat diperjuangkan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Dalam kesempatan itu, Ridwai mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi yang benar-benar menjadi kebutuhan kampung. Menurutnya, setiap usulan yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan daerah.
“Mari ajukan aspirasi bapak ibu untuk kemajuan dan pembangunan di Kampung Srimulyo. Sampaikan melalui proposal untuk nantinya bisa dipertimbangkan melalui pokok pikiran (pokir),” ujarnya di hadapan ratusan tamu undangan yang hadir.
Ia menjelaskan, aspirasi yang diusulkan tidak terbatas pada pembangunan infrastruktur. Masyarakat juga dapat mengajukan program pemberdayaan ekonomi melalui kelompok-kelompok masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ridwai mencontohkan sejumlah bantuan yang dapat diusulkan, seperti bibit kelapa sawit, bibit karet, pupuk, hingga bibit ikan untuk mendukung sektor perkebunan dan perikanan. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, panitia juga membuka sesi tanya jawab yang dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi secara langsung. Sejumlah usulan mengemuka, di antaranya peningkatan jalan usaha tani menuju kawasan perkebunan karet serta permohonan dukungan untuk melanjutkan pembangunan rumah ibadah di Kampung Srimulyo.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap permohonan bantuan harus diajukan secara berkelompok, bukan atas nama individu. Persyaratan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah ditetapkan agar penyaluran bantuan dapat berjalan secara tepat sasaran.
“Permohonan itu jangan untuk pribadi, melainkan untuk kelompok karena proseduralnya seperti itu. Minimal per kelompoknya terdiri 10 orang anggota,” tegasnya. (*)
