SENDAWAR, Infokubar.id — Perang melawan peredaran barang haram di Bumi Tanaa Purai Ngeriman terus digencarkan. Melalui Operasi Antik Mahakam 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengamankan 17 tersangka serta menyita puluhan paket sabu selama operasi yang berlangsung pada 10 hingga 30 Juli 2026.
Capaian tersebut dipaparkan dalam kegiatan press release yang digelar di Lantai II Gedung SPKT Polres Kutai Barat, Jumat (31/7/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Raymond Juliano Wiliam serta Kasi Humas Iptu Sukoco.
Operasi Antik Mahakam 2026 dilaksanakan selama 20 hari tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 67 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto sekitar 19,8 gram. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan 17 tersangka yang terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Wakapolres Kutai Barat Kompol Subari menegaskan, Operasi Antik Mahakam 2026 merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polres Kutai Barat, dalam memberantas peredaran narkoba di daerah.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tandasnya.
Kegiatan penyampaian hasil operasi berlangsung aman dan lancar. Polres Kutai Barat berharap sinergi antara kepolisian, media, dan masyarakat terus diperkuat sebagai langkah bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Barat. (*)




