Pemkab Kutai Barat Tak Terapkan WFA Saat Libur Lebaran 2026, ASN Kembali Kerja 25 Maret

SENDAWAR, Infokubar.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal menjelang dan setelah libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Berbeda dengan sejumlah daerah lain yang menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemkab Kutai Barat memutuskan tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menjadi pedoman pelaksanaan tugas selama periode libur keagamaan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 meliputi Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 18–19 Maret 2026 serta Idulfitri 1447 Hijriah pada 20–24 Maret 2026.

Meski demikian, aktivitas kerja ASN tetap berlangsung normal pada 16–17 Maret 2026. Setelah masa cuti bersama berakhir, seluruh pegawai pemerintah daerah juga diwajibkan kembali menjalankan tugas di kantor masing-masing mulai 25 Maret 2026.

Keputusan untuk tidak menerapkan WFA diambil agar penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa transisi libur nasional dan cuti bersama lebaran. (*)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke