InfoKubar

Penggeledahan BPBD Jadi Alarm Kepatuhan, Wabup Kubar Minta ASN Perkuat Integritas

SENDAWAR, Infokubar.id — Penggeledahan yang dilakukan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kutai Barat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Peristiwa tersebut dinilai sebagai momentum untuk memperkuat budaya kerja yang disiplin, transparan, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Wakil Bupati Kubar, Nanang Adriani menegaskan pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta mendukung aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Kami mempersilahkan aparat penegak hukum melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipersilakan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujar Nanang, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak semata dipandang sebagai persoalan hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar semakin berhati-hati dalam menjalankan tugas dan mengelola anggaran.

Nanang mengingatkan bahwa tuntutan tata kelola pemerintahan saat ini mengharuskan setiap aparatur bekerja secara tertib, terbuka, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilaksanakan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah diminta menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Ia secara khusus mengingatkan para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Jangan berpikir macam-macam. Laksanakan saja tugas sesuai aturan. Kalau perjalanan dinas dua hari, ya dua hari. Kalau menginap, lakukan sesuai kondisi yang sebenarnya. Jangan ada lagi manipulasi karena pada akhirnya semua bisa diperiksa,” tegasnya.

Selain itu, Nanang menaruh perhatian pada peran kepala perangkat daerah dalam memperkuat pengawasan internal. Menurutnya, pengendalian dan evaluasi harus dilakukan secara aktif agar potensi kesalahan dapat terdeteksi sejak dini.

Ia menekankan bahwa kepala OPD tidak cukup hanya menandatangani dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga harus memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah melalui pemeriksaan dan verifikasi yang memadai.

“Jangan sampai ada persoalan yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Kepala OPD harus aktif melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan maupun administrasi yang masuk,” katanya.

Untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun keuangan, perangkat daerah juga diminta memanfaatkan fungsi pembinaan dan pendampingan yang dimiliki Inspektorat.

Menurut Nanang, koordinasi dan konsultasi merupakan langkah yang lebih aman dibanding mengambil keputusan sendiri ketika terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan atau penyusunan laporan pertanggungjawaban.

“Kalau ragu, silakan koordinasi dengan Inspektorat. Tujuannya agar mendapat masukan dan bimbingan arahan agar semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kubar)

Bagikan ke
Exit mobile version