InfoKubar

Yonavia Sosialisasikan Perda P4GN, Ajak Generasi Muda Kubar Jauhi Narkoba

SENDAWAR, Infokubar.id — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yonavia, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), di SMA Negeri 2 Sendawar, Minggu (19/4/2026).

Kegiatan yang merupakan Sosialisasi Peraturan Daerah ke-4 tersebut diikuti para pelajar dengan antusias. Sejak awal hingga akhir kegiatan, para siswa tampak aktif menyimak materi dan beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait bahaya narkoba, pencegahan di lingkungan sekolah hingga dampak hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Yonavia menegaskan bahwa persoalan narkoba bukan hanya menjadi masalah hukum semata, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Menurutnya, Kutai Barat termasuk daerah yang perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Yang kita tahu saat ini kondisi narkoba sudah sangat memprihatinkan. Ini bukan hanya persoalan daerah, tetapi sudah menjadi perhatian nasional. Karena itu saya memilih perda ini untuk disosialisasikan, terutama kepada generasi muda,” ujarnya kepada infokubar.id.

Ia mengatakan, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga dan sekolah. Peran orang tua dan tenaga pendidik dinilai sangat penting dalam memberikan pengawasan serta edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Selain materi dari Yonavia, sosialisasi juga menghadirkan perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat, Zulkarnain yang memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis narkotika beserta dampak buruknya terhadap kesehatan dan kehidupan sosial.

Para peserta diberikan edukasi mengenai ciri-ciri penyalahgunaan narkoba, bahaya ketergantungan, hingga pentingnya menjaga lingkungan pergaulan agar tidak mudah terpengaruh.

Sementara itu, materi lanjutan disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Kutai Barat, Iptu Samsul Hadi yang menjelaskan aspek hukum terkait tindak pidana narkotika. Dalam pemaparannya dijelaskan mengenai sanksi hukum bagi pengguna maupun pengedar narkoba sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan dan memanfaatkan kesempatan untuk berdialog langsung dengan para narasumber. Beberapa peserta bahkan mengaku baru mengetahui dampak luas penyalahgunaan narkoba, baik dari sisi kesehatan, sosial maupun hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Yonavia berharap generasi muda di Kubar dapat semakin memahami bahaya narkoba serta memiliki keberanian untuk menjauhi dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Perda ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi bentuk komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan ke
Exit mobile version