SENDAWAR, Infokubar.id – Kesenian tari ‘Pesaukng Besiq Apekng Pesalakng Pelakng Mahiing’ diusul menjadi warisan budaya tak benda. Pemkab Kutai Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) juga sudah mendaftarkan seni tari asal Kubar ini kepada Kementrian Kebudayaan.
Kepala Disdikbud Kubar Silvanus Ngampun menerangkan, langkah pemerintah mengusulkan itu bukan tanpa alasan. Melainkan sudah menjadi tradisi di kabupaten Beradat. Di sisi lain, juga diyakini mengandung makna tersendiri. Yakni, sebagai tradisi mempertahankan kedaulatan saat terjadi penyerangan.
“Kabupaten Kubar punya kekayaan budaya yang sangat luar biasa. Ini yang perlu dilestarikan agar jangan sampai hilang di tengah perkembangan zaman,” ujar Ngampun saat ditemui usai acara pentas seni, waktu lalu.
Ia juga menambahkan, pengusulan penetapan warisan budaya tak benda berupa seni tari ini menjadi tambahan karya seni yang sudah didaftarkan oleh Kabupaten Kubar. Di mana jumlah warisan budaya tak benda yang sudah didaftarkan saat ini berjumlah sebanyak 13 item.
“Pengusulan ini didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan dan harapan kita segera memenuhi syarat agar bisa ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dari Kabupaten Kubar. Sehingga ke depannya tidak ada terjadi warisan asli budaya kita diambil,” jelasnya.
Meski diketahui,untuk mendapatkannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi. Salah satunya, kata dia yaitu bukti fisik visual atau rekaman vidio yang menampilkan tarian tersebut. Dia memastikan, jika proses perekaman pun sudah dilakukan.
Terakhir, Ngampun juga mengapresiasi dengan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya penetapan warisan budaya tak benda ini. Ia berharap agar kelestarian budaya di Bumi Tanaa Purai Ngeriman ini tetap terjaga dan terpelihara serta tidak akan hilang. (adv/disdikbudkaltim)
Penulis : Lukman Hakim