SENDAWAR, Infokubar.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mulai bergerak menyikapi arah kebijakan fleksibilitas kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menyiapkan skema Work From Anywhere (WFA). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang mendorong pola kerja lebih adaptif.
Saat ini, Pemkab Kubar tengah menyusun mekanisme teknis yang akan menjadi acuan pelaksanaan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Salah satunya melalui perumusan surat edaran sebagai pedoman resmi penerapan WFA.
Pj Sekretaris Daerah Kubar, Kamius Junaidi, memastikan proses tersebut sedang berjalan dan disiapkan secara matang agar implementasinya tidak menimbulkan kendala di lapangan.
“Sudah kami tindak lanjuti. Saat ini sedang disiapkan skema WFA, termasuk perumusan surat edaran terkait mekanisme pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, penerapan WFA harus tetap mengedepankan kelancaran tugas pokok dan fungsi, khususnya pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Intinya, kami tidak ingin pelayanan dasar kepada masyarakat terhambat. Pelayanan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Sejumlah perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan langsung dipastikan tetap menjalankan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO). Di antaranya Dinas Kesehatan yang mencakup rumah sakit dan puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk pemadam kebakaran, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara itu, penerapan WFA pada OPD lainnya masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan tingkat urgensi layanan masing-masing instansi.
Kamius juga menegaskan bahwa pejabat struktural, khususnya eselon II dan III, tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan.
Ketentuan serupa berlaku di tingkat wilayah. Camat, lurah, dan kepala kampung tetap melaksanakan tugas dari kantor, sedangkan tenaga teknis akan disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan yang dijalankan.
Dalam pengawasannya nanti setiap pegawai wajib terdata, mengaktifkan nomor telepon, serta mencantumkan lokasi kerja yang jelas sehingga dapat dihubungi sewaktu-waktu.
Dengan penyusunan skema ini, Pemkab Kubar berharap penerapan WFA dapat berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (*)



