SENDAWAR, Infokubar.id — Sengketa lahan yang berlarut kembali memicu aksi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Puluhan massa dari organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Kubar, Senin (13/4/2026), menuntut kepastian penyelesaian konflik yang belum tuntas sejak tahun lalu.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat gabungan dari Polres Kubar, Kodim 0912/Kbr, dan Satpol PP. Dalam orasinya, massa menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari tuntutan kompensasi tanam tumbuh, dugaan reklamasi yang belum optimal, hingga dampak aktivitas perusahaan terhadap alur sungai.
Wakil Ketua TBBR Kubar, Kincan, menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukanlah hal baru, melainkan akumulasi dari proses panjang yang belum membuahkan hasil.
“Ada tiga tuntutan utama kami, yakni kompensasi atas tanaman di lahan yang dikelola orang tua kami, persoalan reklamasi, serta dugaan dampak aktivitas di alur sungai yang merugikan masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Kincan menilai, hingga saat ini tim validasi dan verifikasi yang dibentuk pemerintah daerah belum mampu memberikan solusi konkret. Persoalan utama, lanjutnya, adalah belum terpenuhinya hak kompensasi bagi ahli waris secara adil.
Selain itu, Kincan juga menyoroti adanya pembayaran kompensasi oleh perusahaan kepada pihak lain yang dianggap tidak memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut.
Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mediasi, audiensi, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum. Namun, seluruh proses tersebut belum menghasilkan titik terang. TBBR pun berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat, termasuk kementerian hingga istana negara.
Menanggapi aksi tersebut, Pj Sekretaris Daerah Kubar, Kamius Junaidi, menegaskan bahwa pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendengarkan, menampung, dan menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan secara konstruktif, dengan tetap menjaga kondusifitas dan rasa aman,” ujarnya dalam rapat bersama perwakilan TBBR di ruang rapat Lantai II Kantor Bupati.
Pemerintah daerah sebutnya berperan sebagai fasilitator dan penghubung. Jika ada laporan resmi, pihaknya siap menyampaikan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kubar, Suwito, yang juga tergabung dalam tim verifikasi, menyebut pihaknya telah melakukan pengumpulan dokumen serta pengecekan lapangan secara objektif dan partisipatif.
Berdasarkan hasil verifikasi, lahan yang disengketakan berada dalam kawasan hutan dan masuk dalam wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk operasional PT Trubaindo Coal Mining.
Dalam dokumen yang dihimpun, perusahaan tercatat telah melakukan pembayaran kompensasi sekitar Rp2,9 miliar kepada pihak lain atas lokasi yang sama. Namun, di sisi lain, pihak Kincan sebagai ahli waris mengaku belum pernah menerima pembayaran tersebut.
Perbedaan klaim inilah yang hingga kini masih menjadi pokok sengketa dan belum menemukan titik temu.
“Tim hanya menyajikan data dan fakta dari kedua belah pihak. Untuk tindak lanjut, akan dilakukan melalui mekanisme berikutnya,” jelasnya. (*)



