Permudah Layanan Masyarakat, Pemkab Kutai Barat Hadirkan Sidang Itsbat Nikah Terpadu

SENDAWAR, Infokubar.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik dengan mendekatkan layanan administrasi kepada masyarakat. Melalui Layanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah dan Dokumen Kependudukan, warga kini dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus mengurus dokumen kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan yang berlangsung di Sports Hall Kecamatan Linggang Bigung, Kamis (9/7/2026).

Program tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Barat, Pengadilan Agama Sendawar, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat. Sinergi lintas instansi ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh legalitas perkawinan beserta kelengkapan administrasi kependudukan.

Dalam layanan tersebut, masyarakat tidak hanya mengikuti sidang itsbat nikah, tetapi juga dapat mengurus penetapan asal usul anak hingga penerbitan dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta perkawinan yang diterbitkan setelah proses persidangan selesai.

Mewakili Bupati Kutai Barat, Kepala Disdukcapil Kutai Barat Petrus menyerahkan secara simbolis dokumen kependudukan kepada lima warga penerima manfaat. Ia mengatakan, pelayanan terpadu ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan solusi atas kebutuhan administrasi masyarakat.

“Kami berharap program ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga masyarakat memperoleh legalitas administrasi yang lengkap dan sah di mata hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam mengurus berbagai layanan publik,” ujar Petrus.

Menurutnya, keberadaan dokumen kependudukan sangat vital karena menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Petrus menjelaskan, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki dokumen administrasi secara lengkap karena perkawinan yang belum tercatat secara resmi. Kehadiran layanan terpadu ini menjadi solusi dengan menyatukan seluruh proses penyelesaian administrasi dalam satu lokasi sehingga lebih praktis bagi masyarakat.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat, Pengadilan Agama Sendawar, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat yang dinilai mampu memangkas alur birokrasi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.

Melalui pelaksanaan layanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, inklusif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ke depan, program serupa diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga di berbagai kecamatan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan administrasi kependudukan secara menyeluruh. (Adv/Diskominfo Kutai Barat)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke