SENDAWAR, Infokubar.id – Sebaran titik panas atau hotspot di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Sepanjang 1–26 Agustus 2026, tercatat sebanyak 801 titik panas terdeteksi di wilayah Kutai Barat. Kondisi tersebut beriringan dengan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap dan mulai berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 300.2/3753/BPBD-TU.P/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026, lima kecamatan dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni Muara Pahu sebanyak 213 titik, Bongan 113 titik, Jempang 105 titik, Damai 93 titik, dan Penyinggahan 80 titik.
Bupati Kutai Barat Frederick Edwin mengatakan tingginya sebaran hotspot tersebut sejalan dengan kejadian karhutla sejak awal Agustus. Asap dari kebakaran tidak hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas warga, tetapi juga menjadi perhatian serius karena dapat menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Kondisi tersebut menjadi semakin penting untuk diperhatikan karena anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap paparan asap kebakaran. Pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan dengan parameter PM2,5 dan PM10 menunjukkan hasil di atas ambang batas. Paparan partikel dari asap dapat mengganggu sistem pernapasan, terutama pada anak-anak yang masih berada dalam masa pertumbuhan.
Selain anak-anak, kelompok rentan lainnya yang perlu mendapat perlindungan lebih yakni ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas atau alergi tinggi terhadap asap. Karena itu, pembatasan aktivitas di luar ruangan dan upaya mengurangi paparan asap menjadi langkah penting selama kualitas udara belum membaik.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengambil kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh siswa dan siswi pada 27 Agustus hingga 2 September 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap anak sekolah, khususnya ketika aktivitas belajar mengajar di luar rumah berpotensi meningkatkan durasi paparan terhadap udara yang tercemar.
Selama penerapan BDR, masyarakat juga diimbau tetap memperhatikan kondisi kesehatan keluarga. Jika harus beraktivitas di luar ruangan saat asap masih pekat, masyarakat perlu mengurangi durasi paparan dan menggunakan pelindung pernapasan yang sesuai. Orang tua juga diharapkan memantau kondisi anak, terutama apabila muncul keluhan seperti batuk, sesak napas, mata perih, atau iritasi akibat paparan asap.
Pemerintah daerah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan sumber api. Apabila ditemukan api dalam skala kecil, masyarakat diminta segera melakukan pemadaman sebelum api membesar dan meluas. Pemilik maupun pengelola lahan, ladang, dan kebun juga diminta melakukan pemantauan secara berkala untuk mencegah munculnya titik api baru.
Dengan tingginya jumlah hotspot dan dampak kabut asap terhadap kualitas udara, penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pencegahan meluasnya kebakaran, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat. Kebijakan BDR diharapkan dapat menjadi langkah sementara untuk melindungi anak-anak sembari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat bersama-sama menekan potensi kebakaran dan mempercepat pemulihan kualitas udara di Kutai Barat. (*)



