Perkuat Kelembagaan Petani, Pemkab Kutai Barat Serahkan Akta Notaris kepada 47 Kelompok Tani

SENDAWAR, Infokubar.id — Upaya memperkuat kelembagaan petani terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Melalui Dinas Pertanian, sebanyak 47 kelompok tani memperoleh fasilitasi penerbitan akta notaris sebagai bentuk penguatan legalitas organisasi sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan agar lebih profesional dan siap mengakses berbagai program pemberdayaan.

Penyerahan akta notaris dilaksanakan secara simbolis di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Rabu (15/7/2026), kepada perwakilan tiga kelompok tani yang mewakili seluruh penerima fasilitasi pada Tahun Anggaran 2026.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, S. Alexander Samson, mengatakan akta notaris menjadi landasan penting bagi kelompok tani dalam menjalankan organisasi secara tertib dan memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai legalitas formal, tetapi juga menjadi dasar bagi kelompok tani untuk membangun tata kelola organisasi yang lebih baik, profesional, dan akuntabel. Keberadaan akta notaris juga membuka peluang lebih luas dalam memperoleh akses terhadap program pemerintah, bantuan pembiayaan, maupun menjalin kemitraan usaha.

“Kami mengajak kelompok tani yang hingga saat ini belum memiliki akta notaris agar dapat mengajukan permohonan fasilitasi kepada Dinas Pertanian. Kami akan terus mendorong agar semakin banyak kelompok tani memiliki legalitas hukum sehingga mampu berkembang menjadi kelembagaan petani yang mandiri, profesional, dan berdaya saing,” ujar Samson.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat, Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa program fasilitasi akta notaris merupakan bagian dari pembinaan kelembagaan yang dilaksanakan melalui Bidang Penyuluhan.

Ia menyebutkan, sejak 2022 hingga 2026, Dinas Pertanian telah memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi 319 kelompok tani atau sekitar 30 persen dari total kelompok tani yang ada di Kabupaten Kutai Barat.

Ke depan, pemerintah daerah menargetkan cakupan fasilitasi tersebut terus diperluas hingga menjangkau sekitar 80 persen kelompok tani. Langkah itu diharapkan mampu memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan tertib administrasi, serta mempersiapkan kelompok tani menghadapi tantangan pembangunan sektor pertanian yang semakin dinamis.

Dengan memiliki legalitas hukum, kelompok tani diharapkan lebih mudah memperoleh akses terhadap berbagai program pemberdayaan, bantuan pemerintah, pembiayaan, maupun kerja sama dengan berbagai pihak. Upaya tersebut diharapkan berdampak pada meningkatnya produktivitas usaha tani sekaligus kesejahteraan para anggotanya.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat dalam membangun kelembagaan petani yang kuat sebagai fondasi pengembangan sektor pertanian yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. (Adv/Diskominfo Kubar)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke