Akhir Agustus, Satresnarkoba Polres Kubar Tangkap Pemuda Pemilik Sabu

SENDAWAR, Infokubar.id – Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Buki Tanaa Purai Ngeriman. Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram berhasil diamankan pada operasi yang dilakukan pada Selasa (30/8/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kubar AKP Bitab Riyani mengatakan penangkapan tersangka DF (25) berlangsung pada Selasa malam sekitar 23.30 Wita di pinggir jalan Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok dilansir website Polres Kubar.

“Ya, benar Satresnarkoba Polres Kubar telah mengamankan tersangka DF (25) warga Ngenyan Asa berhasil ditangkap pada Selasa (30/08/22) di pinggir jalan Kampung Ngenyan Asa,” ujar Bitab pada Rabu (31/08/22).

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Kubar)

Dari tangan pelaku, selain sabu seberat 0,2 gram aparat juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit HP POCO warna hitam, 1 lembar potongan tissue warna putih, dan 1 buah bekas bungkus rokok warna biru putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kubar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Kubar dan Kabupaten Mahulu, ini sejalan dengan Program Kapolres Kubar (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tandas Bitab. (*)

Penulis: Fitra Mayca

Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke