Antisipasi Lonjakan Kasus, Jam Buka Objek Wisata Dibatasi

Bumi Perkemahan Batuq Bura, salah satu objek wisata di Kutai Barat. (Foto: Hiansintus Roni/Instagram)

SENDAWAR, Infokubar.id – Sudah jadi hal umrah terutama di momen libur hari raya keagamaan dimanfaatkan sebagian besar masyarakat untuk berekreasi di objek wisata. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) kembali mengimbau seluruh masyarakat Kubar agar tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19.

Sesuai arahan Dispar Provinsi Kaltim Tahun 2022 melalui WhatsApp, Dispar Kubar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 556/166/PDP-DISPAR/IV/2022 terkait dengan pengaturan jam buka objek wisata.

“Semua objek wisata hanya buka 7 jam setiap hari dan tetap memperketat protokol kesehatan (prokes),” ungkap Kepala Dispar Kubar, Yuyun Diah Setyorini pada Jumat (8/4/2022) pekan lalu dilansir dari website Prokopim Kubar.

Dijelaskannya bahwa pemerintah pusat telah memberikan beberapa kelonggaran untuk dibukanya kembali objek wisata dengan syarat tetap mengikuti prokes yang ketat. Hal ini bertujuan agar nantinya tidak terjadi lonjakan kasus akibat kerumunan orang banyak.

“Diharapkan bagi pengunjung yang akan memasuki objek wisata agar tetap memperhatikan prokes dan objek wisata hanya pada pukul 08.00 Wita dan ditutup pada pukul 15.00 Wita,” imbuhnya.

Selanjutnya setiap pengelola objek wisata agar bisa mematuhi edaran tersebut. Serta bisa membuat jadwal pada pukul 08.00 dan tutup pada pukul 15.00 atau sekitar 7 jam saja.

Sementara untuk hari biasa atau weekday, jam buka dari objek wisata ini bisa berlangsung selama 8 jam, mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke