SAMARINDA, Infokubar.id — Sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hingga kini belum memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Kondisi ini dinilai berlangsung terlalu lama tanpa kejelasan pengelolaan maupun arah pemanfaatan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menegaskan pihaknya tidak ingin masalah aset mangkrak berlarut-larut.
“Kita perlu mengambil sikap tegas untuk memastikan aset provinsi tidak dibiarkan terus menguap tanpa manfaat,” ujar Husni.
Aset yang menjadi sorotan antara lain Mess Pemprov di Klandasan Ulu, lahan eks Puskib di Kelurahan Mekar Sari, serta Hotel Royal Suite di Sepinggan, Balikpapan. Menurut Husni, ketiganya tidak hanya belum dikelola maksimal, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah baru jika dibiarkan tanpa pengawasan.
“Aset itu milik rakyat, tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pembiaran dapat membuka peluang penguasaan ilegal dan mengurangi potensi pendapatan daerah.
Komisi II DPRD Kaltim mendorong pemerintah provinsi menyiapkan langkah komprehensif pasca-penertiban. Mulai dari pengelolaan oleh perangkat daerah hingga opsi kerja sama dengan pihak ketiga perlu dibahas secara matang, agar aset benar-benar memberi nilai tambah.
“Harus ada skema pemanfaatan yang jelas. Apakah kerja sama, pengelolaan oleh OPD, atau opsi lain yang memberikan pemasukan bagi daerah,” jelas Husni.
Dalam konteks kebutuhan fiskal yang terus meningkat, DPRD menegaskan optimalisasi aset publik menjadi urgensi yang tak bisa ditunda.
“Ini soal efisiensi dan akuntabilitas. Kita harus memastikan tidak ada lagi aset yang tidur,” tutupnya.(Adv/DPRD Kaltim)
