SENDAWAR, Infokubar.id – Aplikasi platform berbagi video pendek TikTok belakangan ini semakin tren dimainkan oleh pengguna smartphone lintas usia. Mulai anak-anak hingga dewasa suka menghabiskan waktu dengan menonton maupun berbagi video pendek di aplikasi besutan ByteDance ini.
Tidak terkecuali abdi negara, menggunakan atribut seragam lengkap mereka tidak canggung berjoget dan bernyanyi di depan smartphone miliknya. Seiring dengan tren tersebut, Pemkab Kutai Barat (Kubar) akan mengantisipasi adanya para ASN atau TKK yang menggunakan Tik Tok pada jam kerja.
Sekretaris Daerah Kubar Ayonius menilai, jika dilihat dari etika birokrasi, jam kerja tidak boleh melakukan kegiatan di luar kedinasan apalagi melakukan joged TikTok dengan memakai seragam dinasnya.
“Kalau dilihat tidak elok dan etikanya tidak bagus. Kecuali memang di luar jam kerja atau sudah di rumah dan tidak memakai seragam dinasnya, dipersilakan. Karena itu, hak pribadi,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan itu dilansir Prokopim Kubar.
Untuk itu, perlu pengertian bagi pegawai di lingkup Pemkab Kubar agar bisa menempatkan waktu yang baik dan etika birokrasi betul-betul diterapkan. Ia pun mencontohkan, misalnya ada guru pakai baju seragam dinasnya, main TikTok dan joget saat jam mengajar bukannya mempersiapkan materi pembelajaran. Lantas bagaimana pandangan orang tua siswa dan siswa nantinya, karena guru itu digugu dan ditiru menjadikannya sebagai figur panutan.
Sehingga muncul kesan, bahwa kita bekerja ini tidak ada unsur tanggungjawab. Hal ini yang perlu disadari bersama. Ia pun berpesan agar saat jam kerja, bekerjalah dengan penuh tanggungjawab.
Meskipun tidak ada sanksi khusus bagi ASN dan non ASN yang ditemukan bermain TikTok, tetapi kalau pihaknya menemukan tindakan dari aparatur yang tidak etis di luar etika birokrasi maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Tindakan itu dilakukan oleh kepala perangkat daerah untuk stafnya. Seperti pembinaan sampai memberikan imbauan berupa teguran lisan dan tertulis,” ujarnya. (tra/man)