Bandar Narkoba Ditangkap di Barong Tongkok, Satu Bal Sabu Disita Polisi

SENDAWAR, Infokubar.id – Jaringan narkoba di Kabupaten Beradat berhasil dilumpuhkan jajaran Satresnarkoba Polres Kubar. Pria berinisial A (41) dengan barang bukti satu bal sabu-sabu seberat 53 gram. Ia ditangkap di kawasan Busur Kelurahan Barong Tongkok, Sabtu (1/7/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang yang dianggap sebagai barang bukti. Di antaranya, sepeda motor trail merek Honda CRF 150 yang digunakan untuk mengambil sabu saat penangkapan. Kemudian, dua bal plastik klip ukuran kecil warna bening dan HP merek OPPO.

Usut punya usut, ternyata tersangka merupakan target operasi tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar sejak lama. Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan membenarkan ihwal penangkapan.

“Ia ditangkap saat berada di depan warung di kawasan Busur, usai mengambil kiriman barang yang berisi sabu,” kata mantan Wakasat Resnarkoba Polresta Samarinda.

Kronologi penangkapan, kata Kasat adalah buah informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba. Berbekal informasi itu, anggotanya pun bergerak cepat ke TKP.

Alhasil, pelaku yang saat itu tengah mengambil barang yang terbungkus dalam sebuah tas kertas warna coklat pun berhasil diamankan beserta sabu.

Kini pria berperawakan gempal itu meringkuk di balik jeruji Mapolres Kubar. Jumlah barang bukti hasil tangkapan kali ini terbilang cukup besar di Kubar. Itu artinya kerja keras polisi memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya berjalan optimal.

Melihat dari jumlah barang buktinya, tersangka A terancam hukuman berat dan lama dipenjara. Oleh polisi pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Penulis | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke