SAMARINDA, infokubar.id – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang hendak menuju Kutai Barat (Kubar) berhasil digagalkan. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang pria yang hendak menuju Melak, Kubar menggunakan kapal pada Rabu (12/8) lalu.
Dari informasi yang didapat anggota Sat Polairud, jika di Dermaga Mahakam Ulu Sungai Kunjang, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut oleh Tim Gakkum Sat Polairud Polresta Samarinda dan sekitar pukul 06.30 WITA, terlihat seorang pria yang dicurigai.
Kemudian, petugas pun langsung membekuk pelaku, yang saat itu sudah berada di atas kapal dan tengah berbaring, diketahui berinisial FK alias Dana.
“Saat itu dia sedang baring-baring santai di kapal, langsung kami amankan dan langsung kami geledah barang-barang pelaku,” ungkap Kasat Polairud Polresta Samarinda AKP Iwan Pamuji pada Rabu (12/8) kemarin dikutip dari rilis resmi di website Polda Kaltim.
FK diketahui membawa sabu yang dikemas dalam kemasan mi instan.
“Ternyata, sabu ini disimpan pelaku dalam dus mie instan, dan sabu diselipkan dalam satu kemasan mie, kemudian disusun bersama mie instan lainnya, sebanyak satu poket sedang, seberat 32,67 gram bruto,” imbuhnya.
Iwan menambahkan awalnya anggota sempat kesulitan dalam pencarian barang bukti tersebut, karena berada di tumpukan mie instan di dalam dus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku tersebut mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut dan diberikan uang jalan Rp 1 juta dan tersisa Rp 330 ribu yang kemudian berhasil diamankan.
“Ngakunya baru pertama kali, tapi ini masih kami akan kembangkan lagi, asal barangnya dari mana, karena ambil barang ini dia kan pakai sistem jejak,” sambung Iwan.
Saat dikonfirmasi apakah nantinya barang haram tersebut akan diedarkan di daerah Melak, Iwan pun membenarkan hal itu.
“Iya, diedarkan di sana dan bilangnya nanti akan diambil oleh seseorang. Jadi dia ngakunya hanya kurir saja,” tandas pria berpangkat perwira balok tiga itu.
Atas perbuatannya itu, pelaku kemudian dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (tra/man)