SENDAWAR, Infokubar.id – Pengawasan dan pengaturan terhadap pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan agen premium minyak dan solar (APMS) wilayah Kubar diperketat pengawasannya.
“Pengawasan perlu ditingkatkan, sehingga permasalahan ketersediaan BBM bisa terurai dan teratasi,”kata Sekkab Kubar Ayonius, usai rapat koordinasi (rakor) bersama perangkat daerah (PD) terkait dan forkopimda di wilayah Kubar tentang kelangkaan BBM, di Ruang Rapat Koordinasi Lantai 3 Kantor Bupati Kubar, Kamis (14/10/2021).
Hasil rakor tersebut, Pemkab bakal menertibkan dan menegakkan aturan yang berlaku, termasuk pengetap dan izin-izin usaha penjual BBM. Disdagkop dan UKM Kubar nanti diminta melakukan pendataan dan peninjauan ke lapangan. “Apakah mereka punya izinnya untuk menjual atau tidak,” tegasnya.
Menurutnya, pengetap BBM ini kalau sesuai aturan tidak diperbolehkan. Untuk penertiban, semuanya mendukung baik PD terkait maupun forkopimda yang tergabung dalam tim ini. Sebelum melakukan tindakan, kami akan melakukan sosialisasi baik masyarakat maupun pejual SPBU dan APMS.
“Pemerintah tidak mau juga melakukan tindakan semena-mena. Tetapi harapannya, masyarakat harus mengerti, sadar, dan menghargai aturan ini,”katanya.
Menurutnya, memodifikasi tangki atau sejenisnya pada kendaraannya untuk membeli BBM dengan jumlah banyak sangat berbahaya bagi keselamatan.
“Belajar dari insiden kebakaran kendaraan yang terjadi di lingkungan SPBU ataupun di jalan raya yang disebabkan oleh memodifikasi tangki, biasanya dipicu oleh korsleting sistem kelistrikan kendaraan,” jelasnya.
Untuk hasil rakor ini, akan disampaikan kepada Bupati dan Wabup Kubar untuk ditindaklanjuti. Kalau disetujui, akan disosialisasikan. Sehingga nanti pengelola SPBU dan APMS memiliki pegangan dan payung hukumnya. (man)