Buntut Meninggalnya Tahanan, 4 Anggota Polisi Yang Lalai Mendapat Sanksi

Konferensi Pers Polres Kubar terkait kasus pengeroyokan dalam rumah tahanan, Rabu (04/05/2022). (Foto: infokubar.id)

SENDAWAR, Infokubar.id – Sebanyak empat anggota Polres Kutai Barat (Kubar) dikenakan sanksi disiplin buntut kasus meninggalnya Hendrikus ‘penghuni baru’ di sel tahanan. Keempat polisi yang tak dibeberkan identitasnya itu bakal jalani sidang disiplin dalam waktu dekat.

“Ya mereka juga sudah kita terapkan tindakan disiplin sesuai aturan Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubar, Rabu (04/05/2022) siang.

Yusuf mengatakan, keempat anggota polisi yang diproses disiplin itu merupakan petugas yang sedang piket menjaga tahanan. Keempat polisi itu dinyatakan lalai saat bertugas.

“Itu tadi saya sampaikan untuk terkait pemeriksaan internal ada kelalaian yang piket yang jaga sehingga hal itu terjadi kita tidak pungkiri,” kata Yusuf.

Meski begitu anggota Polri lanjut Sutejo tidak akan dikenakan hukum pidana umum karena tidak terlibat langsung sebagai penganiaya.

“Kalau memang ada pidananya misalnya dia ikut memukul jelas peradilan pidana penganiayaan. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka hanya lalai, tidak melakukan pengawasan. Artinya tidak ada tindak pidana yang dilakukan tapi ada kelalaian yang dilanggar,” tandasnya.

Hal ini merupakan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim. Pemeriksaan keempat anggota polisi untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan Hendrikus dianiaya tahanan lain di dalam sel.

“Makanya Propam sudah melakukan penyidikan untuk menentukan status yang piket saat itu. Karena kelalaiannya sehingga harus melalui proses itu,” sambung Yusuf.

Yusuf mengatakan, pemberkasan kasus keempat polisi lalai tersebut sudah rampung. Keempatnya segera disidang disiplin untuk menentukan hukuman yang akan diberikan.

“Untuk anggota sudah dilakukan pemeriksaan, Alhamdulillah berkasnya sudah lengkap, tinggal menunggu proses sidang disiplin,” ungkapnya

Diketahui Hendrikus merupakan tahanan Polres Kubar yang ditangkap pada Sabtu (09/04/2022) dengan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dua hari berselang pasca penahanan, ia mendapatkan penangguhan penahanan lantaran harus menjalani perawatan di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS).

Sempat dibawa pulang ke rumahnya, ia kembali dirawat di rumah sakit hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir pada 24 April lalu. Merasa ada kejanggalan, istri korban membuat laporan polisi tentang penganiayaan ke Polres Kubar pada esoknya (25/05/2022).

Belakangan diketahui korban ternyata mendapat pengeroyokan oleh tahanan senior di rutan Polres Kubar. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan 5 tersangka. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke