Bupati Kubar Terbitkan Edaran, Jam Kerja ASN Dipersingkat Selama Ramadan

Kompleks Perkantoran Pemkab Kutai Barat. (Foto: infokubar.id)

SENDAWAR, Infokubar.id – Memasuki bulan ramadan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN. Melalui bagian organisasi, Pemkab Kubar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kubar Nomor: 1454/1494/Org-TU.P/III/2022 tertanggal 29 Maret 2022.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan, FX Sumardi menyampaikan, SE Bupati Kubar tersebut mengacu pada SE Menteri PAN-RB tentang jam kerja ASN saat Ramadan di lingkup instansi pemerintah. Dalam SE Bupati Kubar, disampaikan bahwa ada ketentuan hari dan jam kerja bagi ASN dan Non ASN.

“Pemkab Kubar memberlakukan lima hari kerja,” kata FX Sumardi, Selasa (5/4/2022) saat dihubungi InfoKubar.

Namun, pemberlakuan jam masuk kerja, lanjut Sumardi semua instansi di lingkup Pemkab Kubar dimulai pukul 08.00 Wita. SE Bupati tersebut berlaku efektif sejak masuknya Ramadan 1443 Hijriah.

“Maka pada Senin sampai Kamis, pegawai bekerja hingga pukul 15.00 Wita, dan pada Jumat sampai pukul 11.00 Wita,” ujarnya.

“Untuk pelayanan umum kepada masyarakat, unit kerja dapat mengatur pelaksanaan jam pelayanan tersendiri, sehingga tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat,” ujarnya.

Mantan Ketua KNPI Kubar ini menambahkan, meski jam kerja berkurang dibanding jam kerja di luar Ramadan, bukan berarti beban kerja pegawai menjadi berkurang.

“Karena itu, para pegawai harus bisa benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk menuntaskan pekerjaan sambil meningkatkan ibadah rukun Islam ketiga,” tandas Sumardi. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke