SENDAWAR, Infokubar.id – Seorang pria berinisial RN asal Purworejo, Kecamatan Tering harus merasakan dinginnya suasana hotel prodeo, setelah dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kubar, Sabtu (8/6/2024) malam. Itu semua karena sabu seberat 6,3 gram yang ia bawa setelah bertransaksi untuk mengelabui petugas.
Namun sayang, aksinya lebih dulu terendus. Kepada polisi, barang bukti sabu yang ia bawa tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp 2,8 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia dibawa ke Mapolres Kubar guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan secara terpisah mengucapkan terima kasih kepada personelnya atas keberhasilan operasi penggagalan penyeludupan narkoba ke wilayah hukumnya.
Mantan Wakasat Narkoba Polresta Samarinda ini menceritakan kronologis singkat penangkapan. Tim Opsnal melihat seorang individu yang mencurigakan di pinggir jalan dengan membawa sebuah tas kain berwarna biru bertuliskan “NUBI” yang diketahui adalah RN. Sesuai dengan informasi yang dihimpun polisi, petugas pun langsung mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan pemeriksaan, dalam tas kain tersebut ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 poket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, berat kotor 6,3 gram, serta barang-barang lainnya seperti ikan asin dan kotak bekas minuman teh RIO GULA BATU,” terang Wawan.
Kasat menambahkan, pemberantasan sindikat serta mafia narkoba di Bumi Tanaa Purai Ngeriman adalah prioritas jajarannya dalam memerangi narkoba. Oleh karenanya, komitmen pemberantasan itu pula dibarengi dengan pengungkapan kasus yang selama ini dilaksanakan Polres Kubar.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar kasat. (*)
Penulis: Lukman Hakim