InfoKubar

Dekat di Peta, Jauh di Perhatian: Potret Wilayah 3T di Kecamatan Bongan

Oleh: Hesti Nurlita, penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

Di peta daerah, Kecamatan Bongan yang berada di Kabupaten Kutai Barat membentuk satu wilayah yang utuh. Namun, dalam kenyataanya, jarak antara jalan utama dan kampung-kampung di bagian terpencil bukan hanya diukur dalam kilometer, tetapi juga dalam hal keadilan yang masih harus diatasi.

PHP Dev Cloud Hosting

Satu Jalan, Empat Desa

Hingga tahun 2026, Kampung Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung masih dikenal sebagai kampung tertinggal, sedangkan Kampung Lemper sudah naik status menjadi desa berkembang berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) mulai tahun 2025. Di empat kampung ini terdapat 759 orang jiwa berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubar tahun 2025. Dari total jalan sepanjang 45 kilometer, hanya 10,17 kilometer yag telah diaspal atau dilapis dengan beton, sedangkan 34,83 kilometer jalan lainnya masih tanah. Selama musim hujan, sangat sulit untuk bergerak melintasi permukaan jalan yang licin.

Ketika Warga Harus Melakukannya Sendiri

Ini bukan kejadiannya yang terisolasi. Seperti yang dilaporkan Info Kubar pada Februari 2026, warga Desa Pereng Talik saling membantu membawa salah satu warga mereka yang sakit menyeberangi jalan berlumpur hingga mereka sampai di titik yang sudah di aspal. Kendaraan mereka harus didorong oleh banyak orang agar bisa bergerak maju.

Namun, Desa Pereng Talik bukanlah tempat yang paling terpencil. Di sana masih ada Lemper, Deraya, Tanjung Soke, dan Gerunggung yang lebih pelosok lagi, dan mencapai tempat itu jelas akan membutuhkan tantangan yang lebih besar. Ketika warga yang tinggal di daerah terpencil harus berjuang untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar. Lantas apa yang harus dilakukan oleh warga yang tinggal di daerah yang lebih terpencil lagi?

Tanpa Listrik Tanpa Jaringan

Persoalan ini belum berakhir di jalan. Di empat kampung itu terdapat kekurangan listrik dan sulit medapatkan sinyal telekomunikasi. Ada keterbatasan dalam kegiatan belajar dan kegiatan anggota masyarakat tanpa listrik pada malam hari. Tanpa jaringan, ada keterbatasan bagi anggota masyarakat dalamn keadaan darurat karena rute menuju fasilitas kesehatan juga sulit ditempuh.

Ada Beberapa Upaya yang Telah Dilakukan, Apakah Itu Sudah Cukup?

Pemerintah sebenarnya tidak diam. Dari tahun 2017 dampai dengan 2025, pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp69,57 miliar untuk pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Pada tahun 2026, Pemkab Kubar kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pembangunan. Proses pengaspalan jalan tersebut sedang dilanjutkan dari titik pemotongan antara Bukit Harapan dan Simpang Pereng Talik yang sebelumnya sempat terhenti, dan diperkirakan masih tersisa sekitar satu kilometer lagi yang perlu diaspal. Kerjasama ini tentu patut diapresiasi.

Namun, masalah yang krusial masih tetap ada. Pereng Talik tidak termasuk wilayah 3T, tetapi kondisi jalannya saja sudah seperti itu. Di atasnya terdapat Lemper, Deraya, Tanjung Soke dan Gerunggung. Dapat dibayangkan kondisi jalan di sana seperti apa. Lantas berapa lama lagi masyarakat harus menunggu, karena masih ada jalan dari simpang Pereng Talik ke Gerunggung yang belum teraspal?

Ini Berkaitan dengan Hak Bukan Sekadar Amal

Menunggu itu sulit dilakukan. Pasal 31 konstitusi menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan sedangkan pasal 28H konstitusi yang sama mengatur hak setiap warga negara atas layanan kesehatan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2014 menyatakan kebijakan afirmatif harus dilakukan selama proses perencanaan dan pembanguinan di daerah kurang berkembang.

Apa Yang Harus Didukung?

Ada tiga hal yang harus didukung, yaitu menetapkan target waktu yang realistis dan transparan untuk semua orang, melibatkan anggota masyarakat lokal dalam proses perencanaan, dan melacak penggunaan dana sehingga setiap sen pun berkontibusi dalam membangun jalan,listrik, dan sinyal yang menyentuh kehidupan masyarakat. Pelosok Bongan tidak mengharapkan perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin mendapat hak yang sama seperti warga negara lain di republik ini. Sebab keadilan sosial tidak boleh berakhir di ujung jalan. (*)

Bagikan ke
Exit mobile version