InfoKubar

Dibayar Rp50 Ribu per Paket, Warga Beloan Diduga Jadi Pengedar Sabu di Melak

SENDAWAR, Infokubar.id – Iming-iming uang puluhan ribu rupiah diduga menjadi alasan seorang pria berinisial Ad nekat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Dari setiap paket sabu yang berhasil dijual, ia mengaku menerima upah Rp50 ribu, bahkan dijanjikan bonus satu paket sabu setelah mampu menjual 10 paket.

Skema bagi hasil itulah yang kini tengah didalami aparat kepolisian setelah Ad ditangkap Unit Reskrim Polsek Melak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Moh Hatta RT 19, Kelurahan Melak Ulu, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Penangkapan berlangsung di hadapan istri tersangka berinisial Ed. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat bersama warga sekitar.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Sebanyak 19 paket sabu berhasil diamankan, terdiri atas 10 paket kecil, delapan paket sedang, serta satu paket besar yang diberi tanda angka 12.

Selain narkotika, polisi juga menyita catatan penjualan, gunting, lakban, dua potongan sedotan, uang tunai sebesar Rp200 ribu, sebuah tas selempang, serta telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.

Berdasarkan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ad merupakan warga RT 1 Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu. Namun, dalam beberapa tahun terakhir ia diketahui menetap di Kecamatan Melak.

Dalam pemeriksaan awal, Ad mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial NN, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga NN berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.

Keterangan tersangka mengungkap pola kerja yang diduga diterapkan jaringan itu. Ad mengaku tidak membeli barang untuk dijual kembali, melainkan menerima titipan sabu dan memperoleh bayaran berdasarkan jumlah paket yang berhasil dipasarkan. Setiap paket yang laku dijual dihargai dengan upah Rp50 ribu. Jika mampu menjual 10 paket, ia mengaku mendapat bonus satu paket sabu.

Pola semacam ini kerap digunakan dalam jaringan peredaran narkotika untuk menarik orang menjadi pengedar lapangan. Dengan imbalan yang relatif kecil, para pelaku diduga dimanfaatkan sebagai perantara sekaligus ujung tombak distribusi barang haram kepada pengguna.

Kini, Ad bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Melak. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan NN dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kutai Barat.

Atas dugaan perbuatannya, Ad dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Kutai Barat menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Barat. (*)

Bagikan ke
Exit mobile version