Diserahkan Sekda, 299 Guru di Kutai Barat Terima SK Pengangkatan P3K

Sekkab Kubar Ayonius Saat Menyarahkan SK Secara Simbolis Kepada Salah Satu PPPK Guru. (Foto: Prokopim Kubar)

SENDAWAR, Infokubar.id – Sekretaris Daerah Kutai Barat (Sekda Kubar) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru formasi TA 2023. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan dari total 299 P3K di Auditorium Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kantor Bupati, Barong Tongkok, Kamis (25/4/2024).

Adapun 299 orang P3K tersebut terdiri dari TK 2 orang, SD 219 orang, dan SMP 78 orang tenaga pengajar. Dalam sambutannya, Ayonius mengapresiasi semangat para P3K yang hadir. Ia juga mengingatkan agar semangat itu bukan hanya pada saat penerimaan SK saja, namun juga disaat menjalankan tugas nanti sebagai ASN.

“Hadirnya P3K guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Karena dengan adanya PPPK guru maka akan membantu mengisi kekurangan guru di sekolah-sekolah, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Hal ini dapat memberikan akses kepada seluruh masyarakat terhadap pendidikan dengan harapan tercapainya peningkatkan pemerataan pendidikan di setiap daerah yang ada di Kutai Barat”, terang Ayonius.

Dalam arahannya ia berharap, kepada P3K Guru ini senantiasa memiliki integritas dan terus berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh sekolah yang ada di Kubar.

“Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam, semoga dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap peningkatan mutu pembelajaran bagi anak-anak disekolah”, harap mantan Kadisdikbud Kubar itu.

Lanjutnya, Ayonius juga mengajak para guru agar dapat menumbuhkan rasa semangat untuk maju dan menjadi agen perubahan serta memiliki kesadaran, pemahaman dan keinginan juga tekad semangat untuk mencerdaskan penerus bangsa.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, Robertus Leopold Bandarsyah menyampaikan pembagian SK, SPK (Surat Perjanjian Kerja) dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) ini, nantinya guru P3K dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang telah ditentukan serta sesuai dengan pengajuan awal oleh guru yang bersangkutan.

“Apabila melanggar ketentuan yang telah disepakati, siap untuk diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Penulis | Editor: Fitra Mayca

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke