SAMARINDA, Infokubar.id — Kebijakan retribusi layanan persampahan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai sorotan dari Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) daerah pemilihan Kukar, Muhammad Husni Fahruddin. Ia menilai sejumlah ketentuan tarif berpotensi menambah beban masyarakat kecil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Pria yang akrab disapa Ayub itu menyoroti lampiran Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif retribusi yang dinilai cukup memberatkan pelaku usaha mikro hingga rumah tangga kecil. Menurutnya, pengenaan tarif dilakukan pada berbagai kategori usaha dengan skema pungutan bulanan maupun harian.
“Untuk rumah makan sangat kecil tarifnya sepuluh ribu rupiah per bulan, usaha jasa sangat kecil juga sepuluh ribu rupiah. Pedagang pasar dan kios dikenakan lima belas ribu rupiah, bengkel motor kecil dua puluh lima ribu rupiah, sementara pedagang kaki lima dibebani seribu hingga seribu lima ratus rupiah per hari,” jelasnya, Selasa (25/11/2025).
Selain sektor usaha, Ayub juga menyoroti penerapan retribusi terhadap kategori nonkomersial, termasuk rumah tangga. Ia menilai kelompok ini justru menjadi pihak yang paling rentan terdampak kebijakan tersebut.
“Rumah tangga besar dikenakan sepuluh ribu rupiah per bulan, rumah tangga sedang tujuh ribu lima ratus rupiah, dan rumah tangga kecil lima ribu rupiah. Kantor swasta kecil lima puluh ribu rupiah per bulan, sementara pembuangan sampah ke TPA dengan kendaraan sendiri dikenakan empat ribu lima ratus rupiah per meter kubik,” terangnya.
Ayub mempertanyakan urgensi dan kelayakan penerapan pungutan tersebut, khususnya bagi masyarakat kecil yang kondisi ekonominya masih terbatas. Ia menilai pemerintah daerah perlu lebih sensitif dalam merumuskan kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari warga.
“Layakkah pemerintah membebankan retribusi sampah kepada rumah tangga kecil yang hidupnya serba terbatas? Kondisi ekonomi masyarakat masih sulit, sehingga kebijakan seperti ini perlu benar-benar dipertimbangkan,” ungkapnya.
Meski demikian, Ayub menegaskan dirinya tidak menolak retribusi secara prinsip. Ia mengakui kebijakan tersebut dapat dibenarkan jika mengacu pada prinsip polluter pays dan dirancang untuk menjaga keberlanjutan layanan kebersihan.
“Retribusi sampah bisa menjadi instrumen pendanaan yang baik jika ditujukan menjaga stabilitas layanan kebersihan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan keadilan antarwilayah,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan prinsip tersebut tidak dapat dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Menurutnya, sistem pungutan yang bersifat flat justru berisiko menempatkan kelompok miskin pada beban yang lebih berat.
“Sistem seperti ini tidak layak apabila pungutan diberlakukan sama untuk semua tanpa mempertimbangkan pendapatan warga atau kualitas layanan yang mereka terima,” tegas Ayub.
Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan pendekatan yang lebih berkeadilan, mulai dari skema tarif progresif hingga pembebasan bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Pemerintah dapat mempertimbangkan tarif progresif, pembebasan biaya bagi warga dalam DTKS, integrasi layanan agar lebih efisien, serta peningkatan layanan pengangkutan sebelum pungutan diberlakukan sepenuhnya,” sarannya.
Ayub menutup dengan menegaskan bahwa kebijakan retribusi hanya layak dijalankan apabila dirancang secara adil dan berpihak pada kondisi riil masyarakat.
“Pungutan bisa saja diterapkan jika desain kebijakannya tepat. Namun dalam kondisi ekonomi yang sulit, rumah tangga kecil seharusnya tidak diwajibkan agar beban hidup mereka tidak semakin berat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
