SENDAWAR, Infokubar.id – Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) berhasil menangkap pelaku judi togel online di wilayah Kecamatan Bongan. Kedua pelaku berinisial DA (32) dan BBU (33).
Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman mengatakan penangkapan dua tersangka judi togel online ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam upaya pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Kubar.
Hery menjelaskan kedua tersangka itu ditangkap di dua tempat berbeda di Kecamatan Bongan.
“Pelaku DA dibekuk di Kampung Resak Kecamatan Bongan dan BBU dibekuk di Penginapan Abadi Jaya Kecamatan Bongan ,” ungkapnya dalam rilis resmi yang diterima media ini.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka berupa uang tunai, telepon genggam, lembaran resi transfer, dan tiga buah kartu ATM.
“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan, Padahal caranya salah dan dilarang oleh Negara”, tandas Hery.
Atas perbuatan pelaku, keduanya dikenai melanggar pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara Kubar itu juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya di Kubar agar bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan togel dan bentuk judi baik daring maupun offline.
“Saya berharap, kalau kedapatan ada warga yang melihat silahkan laporkan kepada kami, agar kemudian diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Fitra Mayca
Editor: Lukman Hakim