Dugaan Rasuah RS Bekokong, Bupati Edwin Minta Kadinkes Kubar Mundur

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin. (FOTO: Istimewa)

SENDAWAR, Infokubar.id — Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, akhirnya angkat bicara terkait status hukum Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kubar, RS yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim. Bupati meminta kebijaksanaan yang bersangkutan untuk segera menanggalkan jabatannya demi menjaga integritas pemerintahan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bupati Edwin usai meresmikan fasilitas baru di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada Senin (26/01/2026). Ia menekankan pentingnya fokus pada proses hukum tanpa mengorbankan pelayanan publik.

​Dalam keterangannya, Bupati Edwin menyatakan bahwa langkah pengunduran diri adalah jalan terbaik agar roda birokrasi di Dinas Kesehatan tidak tersandera oleh persoalan hukum yang sedang berjalan.

“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan sekaligus meminta kebijaksanaan dari Kepala Dinas Kesehatan untuk mempertimbangkan mengundurkan diri agar pelayanan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya di hadapan awak media.

Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi RS dalam menghadapi proses hukum di Polda Kaltim, sekaligus menjaga kewibawaan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat di mata masyarakat.

​Menanggapi kekosongan kepemimpinan yang mungkin terjadi, Bupati memastikan bahwa pemerintah daerah akan segera mengambil langkah taktis. Ia berencana menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu dekat guna menjamin distribusi layanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diberitakan sebelumnya, RS terseret dalam dugaan kasus rasuah pembangunan RS Pratama Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit, proyek yang saat ini dalam kondisi mangkrak tersebut diduga merugikan negara hingga Rp4,16 miliar.

Selain sang Kepala Dinas, pihak kepolisian juga telah menetapkan Direktur PT BPA berinisial S sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian. (*)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke