SENDAWAR, Infokubar.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ekti Imanuel melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2023 di Ballroom Hotel Nici, Barong Tongkok, Sabtu (04/01/2025) pukul 12.00 WITA. Sosper dilakukan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah mulai 3-5 Januari 2025 pada daerah pemilihan Kutai Barat-Mahakam Ulu.
Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan di ikuti puluhan masyarakat dengan menghadirkan narasumber dengan pokok materi yakni Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Muatan Lokal dan Metode Pendidikan.
Dalam kesempatan itu, Ekti Imanuel menyampaikan bahwa sosper bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat dalam mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan. Ini untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.
Dalam ruang lingkup pendidikan, tambah Ekti, peran serta masyarakat terlibat secara aktif dalam proses pendidikan dan pengalaman nilai-nilai kebangsaan. Kemudian pada aspek pembinaan dan pengawasan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan. Begitu pun halnya dengan bekerjasama antar lembaga dan pihak terkait.
Turut hadir dalam kegiatan Sosper tersebut, Anggota DPRD Kubar Abram Christ Ernes dari Partai Gerindra, dan diikuti puluhan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pendidik. (ADV)
Penulis : Lukman Hakim