Hadirkan Layanan Call Center, Polres Kubar Siap Layani Aduan Masyarakat 24 Jam

SENDAWAR, Infokubar.id – Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) terus berupaya meningkatkan pelayanan dan menerima informasi dari masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan Call Center 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.

Layanan tersebut diharapkan bisa memudahkan masyarakat untuk melaporkan pengaduan yang dialami atau melihat tindak kriminal yang terjadi di sekitarnya.

“Operator layanan 110 akan standby selama 1×24 jam untuk siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian,” jelas Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasi Humas IPDA Sukoco, Senin (26/06/2023).

Layanan 110 ditujukan untuk memenuhi harapan serta kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.

“Hadirnya Call Center 110 masyarakat tidak perlu mendatangi kantor polisi, operator akan merespon keluhan dan aduan masyarakat Kutai Barat,” imbuhnya.

Tetapi beliau mengingatkan masyarakat layanan gratis ini tidak dibuat main-main. Untuk itu, saat melaporkan suatu kejadian, sebaiknya berikan informasi yang jelas. Bisa berisi informasi terkait waktu, kronologi, dan tempat di mana kejadian atau peristiwa itu terjadi.

Diharapkan masyarakat semakin percaya dan merasa terbantu dengan adanya kehadiran kepolisian yang selalu siap membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi.

“Cukup tekan 3 angka, 110,” pungkasnya. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke