SENDAWAR, Infokubar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan Eks Kabag Kesrasos Setkab Kubar, RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan rusuah bantuan kWh meter listrik bagi masyarakat kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Sekkab Kubar Ayonius mengingatkan, kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kubar, agar selalu berhati-hati dalam menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat maupun sebagai abdi negara.
Apalagi menurutnya, dalam pengelolaan anggaran sepatutnya mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Tetap teguh dengan integritas dalam mengelolanya serta tak melanggar hukum,” tegas Ayonius, Selasa (11/6/2024).
Ayonius yang juga sebagai Pembina ASN ini menambahkan, bahwa sekarang ini tidak boleh hanya berbuat baik. Tetapi eranya harus berbuat sesuai dan tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada, itu sudah pasti aman. Sebab berbuat baik, belum tentu benar. Tetapi kalau berbuat sesuai, pasti benar.
“Hal ini juga yang selalu diingatkan oleh Pak Bupati (FX Yapan) di berbagai kesempatan,” tambahnya.
Mantan Kadisdikbud ini juga mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan Kejari Kubar. Selama menunggu putusan dari pengadilan, diharapkan RH yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bisa bekerjasama dengan pihak Kejari.
“Kepada RH agar tetap menjaga kesehatan dan ikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya.
Ayonius mengatakan secara kebutuhan ASN Pemkab merasa kehilangan. Dirinya juga mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas ke depannya,” tutupnya. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim