SENDAWAR, Infokubar.id – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) kepada para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau yang kerap disebut Pegawai honorer. Mereka bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tahun ini.
Kepastian tentang THR bagi para pegawai honorer itu disampaikan langsung Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sahadi. Ia menyebut pemberian THR kepada pegawai honorer sudah dianggarkan dan akan direalisasikan mulai Senin (10/4).
“Ini adalah bentuk apresiasi Pemkab Kubar kepada pegawai honorer atas kerja keras mereka selama ini,” kata Sahadi.
Diketahui, sebelumnya Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyebut pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2023. Namun, Pemkab Kubar tetap memberikan THR kepada honorer sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi dan kerja mereka.
“Mereka (pegawai honorer) telah bekerja membantu pelayanan kepada masyarakat, sehingga kita mencari solusi supaya pegawai honorer juga mendapat THR. Tapi kalau gaji ke-13 mereka tidak dapat,” tandasnya.
Rencana pemberian THR kepada pegawai honorer itu, kata Sahadi sudah melalui kajian pembicaraan yang sangat matang antar lembaga.
“Kemarin kami sudah bahas terkait THR bagi pegawai honorer. Nanti kami buat edaran ke masing-masing OPD dan hari Senin (10/4) kita akan informasikan ke semua bendahara OPD untuk pembayaran,” ujar Sahadi.
Sahadi berharap, dengan adanya THR kepada para pegawai honorer ini bisa dimanfaatkan dengan baik, dan mampu menjadi salah satu upaya untuk mendongkrak sektor perekonomian di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
“Pemkab Kubar sangat berharap agar THR bagi pegawai honorer ini bisa bermanfaat bagi mereka dan keluarga serta masyarakat pada umumnya,” pungkas Sahadi. (*)
Penulis | Editor: Redaksi InfoKubar