SENDAWAR, Infokubar.id — Sudah 23 hari hingga hari ini (Selasa, 14/10/2025), kasus pengeroyokan wartawan berinisial LHM (28) masih ditangani pihak kepolisian. Korban yang membuat laporan polisi (LP) terhadap terduga tiga pelaku ke Kasat Reskrim Polres Kubar, pada 22 September 2025, atas kasus dugaan pengeroyokan dan pengrusakan, Minggu (14/9/2025), malam hari.
Saat kejadian, korban sedang bekerja di usaha percetakan Jalan Mangku Aji RT 7 Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat. Akibat pengeroyokan ini korban mengalami luka memar di sejumlah badan dan kepala.
Tak hanya itu, barang milik pribadi korban seperti handphone, kipas angin di rusak. Bahkan sepeda motor korban terpakir di depan percetakan juga direbahkan. Tak puas di situ, pelaku juga merusak sejumlah alat percetakan. Seperti komputer, printer, dan kaca sablon.
Untuk melengkapi LP tersebut, korban sudah melakukan visum atas kondisi badan korban yang luka memar di RSUD Harapan Insan Sendawar. Kemudian menyertakan saksi terhadap atas kasus ini. Berikut melaporkan sejumlah barang bukti yang dirusak.
Pengakuan korban LHM, diduga sebagai pelaku utama sudah mengajak berdamai, pasca pengeroyokan. Seperti mengganti printer baru dari printer percetakan yang dirusak tersebut. Kemudian memberikan biaya berobat Rp 1 juta kepada korban.
”Setelah itu pelaku utama juga siap memperbaiki/mengganti peralatan yang dirusak lainnya. Namun berangsur-angsurnya waktu tak kunjung diperbaiki/diganti,” kata korban.
Malah pelaku yang telah membawa handphone korban serta komputer milik percetakan dengan alasan diperbaiki tak kunjung diserahkan/dikembalikan.
Akibat hal inilah, korban menilai tidak ada tanggung jawab dari tersangka, sesuai yang dijanjikan pasca pengeroyokan. Sehingga melaporkan kasus ini kepolisian.
LP ini pun dilakukan atas pertimbangan dan saran dari rekan-rekan pers dan pihak perwira di Polda Kaltim. Untuk melibatkan lawyer dari organisasi pers masih menunggu perkembangan kasus ini.
Terpisah, Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono pun angkat suara atas peristiwa yang menimpa jurnalis tersebut. Kasus ini, Kapolres meminta kepercayaan kepada jajarannya untuk menuntaskan proses hukum sesuai prosedur. ”Kita proses sesuai prosedur,”’ tegas Kapolres.
Kapolres juga telah berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam memberantas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kubar.
Sikap dan Desakan SMSI
Menyikapi kasus yang di alami LHM, yang adalah ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kubar, pengurus provinsi SMSI Kaltim melalui Seksi Hukum Arbitrase dan Legislasi, Henri Situmorang menekankan tiga langkah, yakni pertama penangkapan dan penetapan tersangka bagi pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup. Kedua, mengupayakan penerapan UU Pers berdampingan dengan KUHP, agar pesan hukumnya jelas: menghalangi kerja pers adalah tindak pidana. Lalu ketiga, jaminan keselamatan korban dan saksi.
Reaksi Keras Mengalir, Mulai Kecaman hingga Desakan
Menyikapi pengeroyokan yang di alami ketua SMSI Kubar di kediamannya. Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis mengutuk dan mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat. Menurutnya, kekerasan yang dialami jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan serangan terhadap pilar demokrasi.
Ia menilai, percepatan penangkapan para pelaku menjadi sinyal tegas negara untuk melindungi kerja jurnalistik dan menjamin ruang publik yang bebas dari teror.
Analisis Hukum: UU Pers dan KUHP
Kasus ini memiliki dua dimensi hukum yang saling bertaut: pelanggaran pidana umum dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Tindak Pidana Pengeroyokan/Penganiayaan (KUHP)
Pasal 170 KUHP mengancam pelaku yang melakukan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan pidana paling lama 5 tahun 6 bulan. Unsur “bersama-sama” dan “kekerasan” relevan dengan kronologi yang menyebut pengeroyokan oleh beberapa orang.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga dapat dikenakan: penganiayaan biasa diancam paling lama 2 tahun 8 bulan, dan 5 tahun bila mengakibatkan luka berat. Hasil visum et repertum akan menjadi alat bukti penting untuk menilai derajat luka (biasa/berat) dan memperkuat konstruksi pasal.
Menghalangi Kerja Jurnalistik (UU Pers No. 40 Tahun 1999)
Pasal 4 ayat (2)–(3) menjamin kemerdekaan pers, termasuk hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi bagi siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers sebagaimana dijamin Pasal 4 ayat (2)–(3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dalam konteks perkara ini, jika intimidasi dan kekerasan terjadi karena aktivitas jurnalistik—memantau proyek Dana Desa dan melakukan konfirmasi—maka unsur “menghambat/ menghalangi” patut dipertimbangkan oleh penyidik. (dit)



