Daerah  

Kasus Rasuah Seragam Sekolah Jilid 2, Kejari Kubar Tetapkan 3 Tersangka

SENDAWAR, Infokubar.id – Setelah berhasil mengungkap kasus pengadaan seragam sekolah pada tahun anggaran 2018, Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) kembali membongkar dugaan rasuah seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar.

Terbaru, korps Adhyaksa telah menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus rasuah pengadaan seragam sekolah jilid dua di Kabupaten Beradat. Ketiga tersangka berinisial WS, S, dan BAM.

Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti dalam konferensi persnya kepada awak media di ruangannya menyebut tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat praktik rasuah itu bergulir di tahun 2017. 

“Sementara WS adalah kontraktor asal Bandung Jawa Barat. Sedangkan BAM adalah pengusaha asal Kutai Barat yang mengadakan seragam sekolah dengan meminjam perusahaan milik WS,” ujar Kejari, Jumat (19/08/2022).

Kedua tersangka S dan WS sudah dilakukan penahanan, sementara BAM sudah ditahan lantaran tersangkut kasus lain pada tahun anggaran 2018.

“Adapun S sudah ditahan sejak 10 Agustus lalu. Kemudian WS baru ditahan Jum’at (19/8/2022) di rutan Polres Kutai Barat,” terang Bayu.

Sebelumnya di Kejari Kubar pada November 2021 lalu sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tahun 2018 yang terjadi di dinas yang sama. Kedua tersangka, YY dan BAM pun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kubar.

Namun, masih ada satu kasus serupa yang belum ada tersangkanya padahal terjadi satu tahun sebelumnya, yaitu tahun anggaran 2017. Kemudian Kejari Kubar sudah menaikkan kasusnya ke tahap penyelidikan, memeriksa 20 saksi.

Naiknya kasus pegadaan seragam sekolah tahun 2017 ini ke tahap penyelidikan karena saat dilakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi seragam sekolah tahun 2018, penyidik juga menemukan dugaan tipikor untuk kegiatan yang sama tahun 2017.

Hal ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian Negara BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor: LAPKKN-106/PW17/5/2022 tanggal 31 Maret 2022.

Modus yang digunakan adalah penggelembungan harga barang. Total kerugian keuangan negara diperkirakan lebih dari Rp 1,6 miliar.

“Jadi menaikkan harga barang tidak sesuai,” ujar Bayu.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjang sesuai kewenangan penyidik.

Diketahui pada tahun 2017 dan 2018 lalu, Disdikbud Kubar mengadakan kegiatan pengadaan seragam bagi anak sekolah selama dua tahun berturut-turut. Kedua kegiatan tersebut sama-sama bernilai di atas Rp 5 miliar. (*)

Penulis: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke