SENDAWAR, Infokubar.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat memasuki babak baru. Hari ini, Senin (07/02/2022) Kejaksaan Negeri Kubar menetapkan dua orang tersangka YY dan BA.
Setelah memasuki proses penyidikan, Kejari Kubar juga telah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait dugaan tipikor di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara pendidikan di Bumi Tanaa Purai Ngeriman itu. Kedua tersangka tersebut, antara lain YY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdikbud Kubar sementara BA adalah Direktur PT Batu Belida Abadi, pemenang tender paket Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah dengan nilai kontrak Rp 5 Miliar lebih pada Tahun Anggaran 2018.
Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kubar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 Februari s/d 26 Februari 2022. Masa penahanan bisa diperpanjang sesuai kewenangan penyidik.
Berdasarkan rilis Kejari Kubar, perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 522.040.302,50. Untuk diketahui, pengadaan seragam anak sekolah tersebut ditujukan untuk siswa pada jenjang SD/SMP/SMA dan sederajat di Kubar. (tra/man)