SENDAWAR, Infokubar.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 hijriah/2023 masehi.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dibuat berdasarkan hasil rapat Kemenag bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kubar, ormas Islam, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), pengurus masjid, dan penyuluh agama Islam se-Kubar.
Kepala Kemenag Kubar melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam H. Ikran mengatakan bahwa rapat penetapan besaran nominal zakat fitrah ini merupakan agenda yang harus dilaksanakan setiap tahunnya menjelang bulan suci Ramadhan.
“Penentukan kadar zakat fitrah ini penting karena harga kebutuhan pokok seperti beras selalu mengalami perubahan sehingga masyarakat perlu memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah,” jelas Ikran, Rabu (15/3/2023).
Untuk itu Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya.
Adapun nilai zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat islam ialah berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 2,5 kg per jiwa. Sementara, berdasarkan kadar zakat fitrah berupa uang mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Kategori I Rp65.000, kategori Il Rp57.000 dan kategori Il Rp50.000.
“Namun apabila masyarakat ingin berzakat menggunakan beras dipersilakan saja sesuai letentuan yang telah dianjurkan dalam agama Islam,” terangnya.
Kemudian juga ditetapkan kadar fidyah yang harus diberikan kepada fakir miskin apabila tidak dapat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadan. Fidyah berupa beras adalah 7 ons per hari sementara kadar fidyah berupa uang senilai Rp30.000 per hari.
Selanjutnya, berdasarkan hasil kesepakatan ini Kantor Kemenag Kubar akan menuangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui perangkat yang ada seperti pengurus masjid, penyuluh agama Islam, KUA hingga ormas Islam. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim