Kesal Jalan Rusak Parah, Warga Kampung Sekolaq Darat Larang Truk CPO Melintas

SENDAWAR, Infokubar.id – Kekesalan masyarakat Kampung Sekolaq Darat bisa dibilang sudah mencapai puncaknya. Kondisi jalanan yang berlubang dan rusak parah sudah tidak bisa diberikan toleransi lagi. Kecelakaan hingga kerusakan kendaraan sudah kerap kali terjadi. Aktivitas truk muatan CPO yang ramai melintas tiap harinya makin memperparah kondisi ini.

Warga yang geram meletakkan sejumlah bibit sawit di kubangan jalan. Hanya kendaraan besar seperti truk CPO yang terhambat melintas sementara kendaraan roda dua hingga truk kecil masih bisa lewat.

Sebelumnya, Camat Sekolaq Darat sudah melayangkan surat kepada 3 pimpinan perusahaan sejak tanggal 8 Januari namun tak kunjung mendapat respon. Hal itulah yang membuat puluhan masyarakat melakukan aksi sejak Senin (20/1/2025) pagi.

Ketua DPRD Kutai Barat, Ridwai yang berada di lokasi mengatakan penutupan sementara ini sambil menunggu solusi konkret dari pihak perusahaan. Adapun 3 perusahaan yang dituju yakni, Fangiono Grup, PT Kruing Lestari Jaya, dan PT Ketapang Agro Lestari.

“Penutupan sementara terkait angkutan CPO dari kami tidak ada maksud untuk menghambat mereka. Intinya jalan kami hari ini sudah parah sekali kondisinya sehingga sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi (perbaikan),” ujar Ridwai saat ditemui infokubar.id di lokasi aksi.

Ridwai menekankan kepada pihak perusahaan agar segera menanggapi persoalan ini. Ia membeberkan sejumlah ruas jalan yang rusak mulai Kampung Sekolaq Joleq, Sekolaq Darat, Srimulyo hingga Sekolaq Muliaq.

Pria yang juga tokoh masyarakat di Kampung Sekolaq Darat ini turut menyoroti pengawasan penggunaan jalan. Sesuai aturannya kendaraan yang melintas di wilayah tempat tinggalnya ini maksimal hanya 8 ton sesuai dengan kelas jalan eksisting, yakni Kelas III.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kondisi jalan Singa Nataguna yang menjadi titik aksi termasuk ke dalam Kelas III sehingga Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 8 ton. Adapun panjang maksimal kendaraan 9 meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.

“Yang lewat sekarang ini muatannya saja yang roda 10 kurang lebih sampai 25 ton, jauh di atas ketentuan seharusnya. Bagaimana tidak cepat rusak jalannya,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi terkait sampai kapan aksi ini akan dilakukan, politisi PDI Perjuangan ini menyebut tergantung respon dari pihak perusahaan dan kesepakatan bersama dalam pertemuan yang harapannya segera digelar.

“Aksi ini akan berlangsung sampai ada respon perusahaan untuk menemui kami dan segera menurunkan material di jalan. Kami mau langsung ada action di lapangan. Kirim material dan alat dan langsung dikerjakan,” tandasnya. (*)

Penulis: Fitra Mayca

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke