KPU Kubar Usulkan Tambah Dapil di Pileg 2024, Jumlah Kursi Tetap 25

Komisioner KPU Kubar saat menghadiri Konsolidasi Nasional bersama KPU RI di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

SENDAWAR, Infokubar.id – Jumlah kursi wakil rakyat yang duduk di DPRD Kubar dipastikan tetap berjumlah 25 kursi. Sedangkan jumlah dapil (daerah pemilihan) diproyeksikan bakal bertambah menjadi 4 dapil. Dapil mana yang lantas pecah?

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan opsi empat dapil pada pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2024 nanti telah diusulkan KPU Kubar ke KPU RI.

“Bahwa di Kutai Barat ini ada 173.001 penduduk. Jadi untuk jumlah kursi, tidak perlu kita hitung lagi karena sama dengan sebelumnya, yakni 25 kursi,” kata Arkadius.

Ia pun menyebut alasan pengusulan empat dapil karena pada prinsipnya, penentuan dapil ini harus cek dulu.

“Jadi, jumlah penduduk yang 173.001 itu di bagi 25 kursi. Pertama per-kecamatan dulu dibagi, ada tidak kecamatan yang misalnya langsung dapat pembagian 12 kursi,” imbuhnya.

Aturannya boleh penggabungan kecamatan dan akhirnya ada beberapa varian untuk empat dapil tadi, maka kursi per dapilnya ialah 5 kursi, 7 kursi, 7 kursi, dan 6 kursi. 

“Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh dilanggar yakni prinsip kesinambungan, penataan dapil tersebut, mengacu kepada dapil pemilu terakhir atau pada pemilu 2019 di Kubar sebanyak 3 dapil dengan jumlah 25 kursi,” terang Arkadius.

Hanya saja ada pengecualian, jika terdapat jumlah kursi yang kurang dari 3 atau lebih dari 12, maka bisa dilakukan perubahan jumlah dapil disesuaikan jumlah kursi yang ada.

Kemudian, jika menggunakan opsi 3 dapil, maka kecamatan yang tergabung di dapil 1 yakni Kecamatan Long Iram, Tering, Linggang Bigung, Barong Tongkok, Damai, dan Nyuatan sebanyak 12 Kursi.

Sementara dapil 2 meliputi Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Mook Manaar Bulatn, Muara Pahu, dan Penyinggahan, sebanyak 7 Kursi. Terakhir, dapil 3 meliputi Kecamatan Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Jempang, dan Kecamatan Bongan sebanyak 6 kursi.

Sedangkan formulasinya jika menggunakan opsi 4 kursi, yakni untuk dapil 1 meliputi Kecamatan Barong Tongkok, Damai, dan Nyuatan sebanyak 7 Kursi. Dapil 2 meliputi Kecamatan Long Iram, Tering, dan Linggang Bigung sebanyak 5 Kursi.

Selanjutnya, dapil 3 meliputi Kecamatan Melak, Sekolaq Darat, Mook Manaar Bulatn, Muara Pahu, dan Penyinggahan sebanyak 7 Kursi. Kemudian dapil 4 meliputi Kecamatan Muara Lawa, Bentian Besar, Siluq Ngurai, Jempang, dan Kecamatan Bongan sebanyak 6 kursi.

“Untuk penetapan Dapil dan alokasi Jumlah Kursi ini akan ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023 mendatang,” jelasnya. (*)

Penulis: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke