SENDAWAR, infoKubar.id – Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 telah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Wilayah Non Jawa-Bali. Seperti diketahui Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ditetapkan masuk kategori PPKM Level 4 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Kubar FX Yapan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 4 di wilayah Kubar. SE Nomor 965/SEK.605/STG-KBR/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 itu menjadi pedoman dalam upaya Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kubar.
Untuk semua lingkungan tempat tinggal masyarakat wajib memiliki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 yang memiliki tugas melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tingkat RT. Serta melakukan aksi sosial/kepedulian memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan terhadap warga di lingkungan RT tempat tinggalnya yang terpapar Covid-19 dengan pembimbingan petugas Kesehatan/Puskesmas. Diinstruksikan pula untuk membentuk Posko Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 tingkat RT.
Dalam SE Bupati itu, ada beberapa kategori kegiatan yang dibatasi sementara yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara.
Kegiatan belajar mengajar seluruhnya dilakukan secara daring atau online. Lalu pada sektor utama pemerintahan khususnya Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO).
Hanya sektor seperti kegiatan pelayanan umum yang bersifat darurat, dan sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat yang diperbolehkan beroperasi 100%. Seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi.
Sementara toko swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50% dari kapasitas dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WITA.
Berikutnya kegiatan makan/minum di tempat (dine-in) hanya boleh maksimal 25% dari kapastitas dengan jam operasional maksimal jam 8 malam. Sedangkan Restoran, Rumah Makan atau Kafe) maksimal pukul 21.30 WITA dengan pelayanan pesan antar atau dibawa pulang (delivery/take away). Sementara itu, Pedagang Kaki Lima (PKL), Lapak Jajanan/Angkringan/Warung/Kedai Kopi, batas jam operasional juga sampai pukul 21.30 WITA.
Kegiatan di beberapa sektor yang dibatasi tersebut dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Beberapa kegiatan yang ditiadakan sementara, antara lain: kegiatan seni, budaya dan sosial (acara adat), resepsi pernikahan, hajatan, dan seluruh kegiatan seperti rapat maupun seminar di tempat umum. Lalu pasar malam, tempat hiburan malam/karaoke, pusat kebugaran, hingga rekreasi dan tempat wisata juga masuk kategori ini.
Media ini menghubungi salah satu pelaku usaha makanan dan minuman di Barong Tongkok yang enggan disebut namanya terkait PPKM Level 4 di Kubar.
“Waduh level 4 ya, gimana itu ya? Apa aja batasannya? Kalau bisa disosialisasikan atau coba ada PIC di setiap sektor yang dtunjuk. Jadi kami dapat info apa yang bisa dan apa yang ga bisa dilakukan agar kita satu suara dalam penerapan aturan baru ini,” ujarnya.
Bupati juga terus mengimbau kepada masyarakat Kubar agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, mengurangi mobilitas, dan tidak beraktivitas di luar rumah jika tidak perlu. (tra/man)