SAMARINDA, Infokubar.id – Warga di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu, digegerkan dengan penemuan sesosok janin bayi disebuah kamar kos-kosan pada Rabu (22/9/2021) sore, sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat ditemukan kondisi janin tersebut sudah dalam keadaan membusuk di sebuah pot bunga. Polisi memastikan, bahwa janin berusia enam bulan itu diduga merupakan hasil aborsi.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi mengungkapkan awal mula penemuan sesosok janin bayi tersebut. Berawal dari informasi pihak rumah sakit yang tengah menangani perawatan seorang wanita muda mengalami pendarahan pasca melahirkan.
“Dapat informasi dari para perawat yang ada di salah satu rumah sakit di Samarinda. Mengatakan bahwa ada seorang wanita muda mengalami pendarahan, diduga telah melakukan aborsi,” ungkapnya dilansir Klausa.co.
Dari informasi ini, Iptu Fahrudi bersama jajarannya langsung menuju ke rumah sakit yang dimaksud. Singkatnya, polisi lalu menemui wanita muda yang diketahui berinisial AN berusia 25 tahun tersebut.
Setelah dimintai keterangan, AN yang masih berstatus sebagai mahasiswi di salah satu universitas ternama di Kota Tepian itu mengakui. Dirinya telah melakukan aborsi di kamar kosnya seorang diri.
“Kemudian kami langsung tindaklanjuti kebenarannya dengan ke kamar kosnya di sini,” terangnya.
“Kami lakukan koordinasi dengan tim Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, untuk mengidentifikasi janin bayi di dalam kamar kos,” sambungnya.
Sekitar 45 menit tim Inafis Satreskrim Polresta Samarinda melakukan olah tempat kejadian perkara. AN pun turut hadir di lokasi. menyaksikan kamar kosnya digeledah. Bekas infus masih membekas di kedua lengannya. Tubuhnya juga terlihat lemas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau janin bayi yang belum diketahui jenis kelaminnya tersebut, ditemukan terkubur di dalam pot bunga. Diperkirakan sudah 2-3 hari terkubur dalam pot.
Selanjutnya janin bayi di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, dari kamar kos mahasiswi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa obat penggugur kandungan dan minuma bersoda.
“Kami juga masih mau lakukan visum untuk memenuhi alat bukti,” imbuhnya.
Dari keterangan sementara yang diperoleh kepolisian, tersangka hamil di luar nikah. Sang kekasih enggan bertanggung jawab hingga di usia kandungan enam bulan. Diduga karena itu AN memilih mengugurkan janinnya.
“Dia mengugurkan sendiri menggunakan obat penggugur kandungan yang dia beli dari online,” jelas Fahrudi.
Masih Fahrudi menyampaikan, bahwa tersangka yang saat itu melakukan aborsi seorang diri di kamar kosnya mengalami pendarahan hebat. AN lantas pergi seorang diri ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat dirawat, pihak rumah sakit curiga kalau dia habis melakukan aborsi. Tapi tidak langsung dilaporkan ke kami agar tersangka bisa menjalani perawatan dahulu. Setalah itu baru dilaporkan ke kami dan barulah kami lakukan penyelidikan ini,” ucapnya.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan aborsi tersebut. “Kami masih lakukan pendalaman dulu,” pungkasnya. (tra/man)