Mantan Kepala BPBD Divonis 4 Tahun Penjara, JPU Akan Ajukan Banding

Sidang Vonis Tipikor BPBD di PN Samarinda. (Foto: Istimewa)

SENDAWAR, Infokubar.id – Vonis telah dijatuhkan kepada JN, kurungan empat tahun penjara kini resmi disandang mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat, pada Senin (6/6/2022) kemarin.

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Samarinda menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tipikor atas Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) pada tahun anggaran 2019.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Nur Ibrahim selaku pimpinan persidangan menyebut, selain pidana 4 tahun penjara, tersangka juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta.

“Dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, saat sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Selain itu, JN juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 35 juta dalam kurun waktu satu bulan sebelum berkekuatan hukum tetap. Konsekuensi hukumnya apabila tak memenuhi uang pengganti tersebut maka akan dilakukan penyitaan aset berupa harta benda miliknya. Adapun hukuman lainnya yaitu, dengan menambahkan kembali hukum selama satu bulan penjara.

“Masa tersingkir yang telah dijalani Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” jelas Ketua.

Sementara terdakwa lainnya, AD divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan pada majelis hakim lebih rendah dari penuntutan yakni, 9 tahun penjara. Karena berdasarkan fakta persidangan, JN dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama. Hal itu juga yang membuat hakim terkena dampak primair yang menimpa JPU melainkan divonis menggunakan muatan subsider.

Dari hukuman tersebut, terdakwa JN bersama kuasa hukumnya masih belum menerima hasil putusan tersebut. Begitu halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih pikir-pikir. Oleh karenanya, majelis hakim pun memberi waktu tujuh hari ke depan untuk memutuskannya. Apakah banding atau menerima putusan hakim.

Untuk diketahui, JN dan AD didakwa telah menggunakan anggaran kegiatan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan untuk kegiatan pembuatan, pemasangan dan sosialisasi rambu-rambu. Juga papan peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang berasal dari DBH-DR tahun anggaran 2019 di luar perencanaan.

Keduanya dilaporkan telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI pada November 2021 sejumlah Rp 1.336.376.019. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke