SENDAWAR, Infokubar.id – Berapa besaran zakat fitrah 2022 jika ditunaikan menggunakan uang untuk wilayah Kutai Barat? Berikut ulasan mengenai nominalnya.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kubar mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai penetapan kadar zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M di wilayah Kubar. Hasil ini diputuskan dalam rapat bersama Ketua MUI, Kepala Pengadilan Agama, Ketua Nahdlatul Ulama, Ketua Muhammadiyah, dan sejumlah Kepala KUA serta Ketua Pengurus Masjid di Kantor Kemenag Kubar pada Rabu (30/03/2022) pagi.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di Kubar dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan. SK ini juga menjadi panduan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Kubar.
Adapun besaran zakat fitrah di Kubar yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras diberikan dengan berat 2,5 kg per jiwa.
Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan ketentuan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berikut kategorinya untuk masing-masing jiwa:
- Rp 42.000 (terendah)
- Rp 56.000 (menengah)
- Rp 63.000 (tertinggi)
Selain zakat fitrah, SK tersebut juga memuat ketentuan pembayaran fidyah berupa beras dengan kadar 7 ons per hari. Adapun jika diuangkan sebesar Rp 20.000/jiwa sudah termasuk lauk pauk.
Zakat fitrah adalah kebiasaan baik yang telah Allah Subhaanahu wa Ta’ala wajibkan kepada kaum muslimin selama bulan Ramadan.
Selain membangun kesadaran berbagi kepada mereka yang membutuhkan, menunaikan zakat fitrah dapat menjadi wujud syukur atas banyaknya limpahan nikmat yang Allah berikan selama Ramadan.
Sudahkah menunaikan kewajiban zakat fitrah? Segera salurkan melalui melalui UPZ terdekat paling tidak H-1 Idulfitri. (tra/man)