JAKARTA, Infokubar.id – Di ruang-ruang peradilan dan kantor-kantor penegak hukum, perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kerap tidak bergerak dengan kecepatan yang diharapkan publik. Sebagian di antaranya bergulir bertahun-tahun di tahap penyidikan tanpa kepastian apakah akan dihentikan atau dilimpahkan ke pengadilan.
Situasi ini kembali memunculkan perdebatan lama: sejauh mana penegakan hukum mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan, ketelitian, dan kepastian hukum.
Di satu sisi, Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai kepastian hukum seharusnya menjadi titik akhir yang jelas sejak awal proses penyidikan. Ia berpandangan, perkara pidana tidak semestinya dibiarkan menggantung terlalu lama.
“Harusnya perkara itu segera mendapatkan kepastian hukum. Kalau tidak cukup bukti, hentikan. Kalau cukup bukti, bawa ke pengadilan,” kata Chairul Huda di Jakarta.
Menurut dia, penanganan perkara yang berlangsung lima hingga delapan tahun tanpa kejelasan status dapat mengindikasikan persoalan pada kecukupan alat bukti. Dalam kerangka hukum acara pidana, kondisi itu dianggap tidak ideal karena berpotensi mengaburkan hak-hak pihak yang diperiksa.
Namun di sisi lain, sejumlah praktisi penegakan hukum kerap menilai bahwa kompleksitas perkara korupsi—yang biasanya melibatkan jejaring keuangan, dokumen lintas institusi, hingga transaksi korporasi—membutuhkan waktu pembuktian yang tidak singkat.
Dalam situasi tertentu, proses pendalaman perkara juga harus melewati audit keuangan, pemeriksaan ahli, hingga koordinasi lintas lembaga. Faktor-faktor ini kerap disebut sebagai alasan mengapa penyidikan tidak selalu bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Chairul Huda sendiri menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang KPK yang mengatur batas waktu penanganan perkara agar tidak berlarut-larut. Ia menyebut, secara prinsip, mekanisme tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar proses hukum tetap berada dalam koridor kepastian.
“Undang-Undang KPK membatasi maksimal dua tahun. Kalau tidak ada perkembangan, mestinya dihentikan,” ujarnya.
Namun dalam praktiknya, batas waktu tersebut juga kerap diperdebatkan, terutama pada perkara yang memiliki kompleksitas tinggi atau melibatkan banyak pihak.
Perdebatan lain muncul pada tahap persidangan, ketika narasi awal yang berkembang di ruang publik tidak selalu sejalan dengan konstruksi perkara yang akhirnya dibuktikan di pengadilan.
Chairul mencontohkan kasus yang sejak awal disebut sebagai dugaan “oplosan BBM Pertamina”, namun dalam persidangan berkembang menjadi persoalan kerja sama bisnis, seperti sewa-menyewa terminal BBM dan penyewaan kapal tanker.
“Setelah dibawa ke pengadilan, tidak ada hubungannya sama sekali dengan oplos-mengoplos BBM,” kata dia.
Perbedaan antara narasi awal dan fakta persidangan inilah yang, menurutnya, perlu menjadi perhatian. Sebab dalam banyak kasus, opini publik terbentuk lebih dulu sebelum proses pembuktian selesai dilakukan.
Di luar itu, penanganan perkara yang menyangkut kebijakan publik atau keputusan pejabat negara juga menjadi ruang perdebatan tersendiri. Dalam kasus semacam ini, batas antara diskresi kebijakan dan tindak pidana kerap menjadi wilayah abu-abu yang tidak selalu mudah dipisahkan.
Chairul Huda menilai, pencampuran dua ranah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum jika tidak dilakukan secara hati-hati.
“Antara kebijakan dengan masalah hukum jangan dicampuradukkan,” ujarnya.
Pandangan itu berhadapan dengan perspektif lain yang menekankan bahwa setiap kebijakan tetap harus dapat diuji apabila menimbulkan kerugian negara atau diduga menyimpang dari aturan hukum. Di titik inilah, batas antara kriminalisasi kebijakan dan penegakan hukum sering menjadi perdebatan terbuka di kalangan akademisi maupun praktisi.
Meski demikian, kedua pandangan tersebut bertemu pada satu titik: pentingnya kejelasan dan objektivitas dalam setiap proses hukum.
Bagi Chairul Huda, perdebatan mengenai kepastian hukum dalam kasus korupsi perlu ditempatkan secara jernih, tanpa mengabaikan kemungkinan adanya faktor non-hukum dalam dinamika penanganan perkara.
“Ini fenomena yang harus dilihat secara jernih, apakah murni penegakan hukum atau ada faktor lain. Itu yang perlu diuji,” kata dia.
Di tengah tarik-menarik antara kecepatan, kehati-hatian, dan kompleksitas pembuktian, penanganan perkara korupsi di Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan yang sama: bagaimana memastikan keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dapat dirasakan kepastiannya sejak proses awal berjalan. (*)



