Knalpot Brong Ditertibkan, Jika Masih Bandel Akan Ditilang

Sejumlah sepeda motor diamankan polisi, jika masih membandel akan ditilang. Dok: Infokubar.id)

infoKubar.id, SENDAWAR – Sebanyak 24 unit kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong atau knalpot bising diamankan Satlantas Polres Kutai Barat (Kubar). Penertiban selama tiga hari sejak Rabu (16/6/2021) tersebut dilakukan di tiga lokasi di kawasan Kelurahan Barong Tongkok dan Simpang Raya, yakni di Jalan Gadjah Mada, Jalan Moh. Yamin, dan Jalan Aji Tulur Jejangkat 1.

Kasat Lantas Polres Kubar, AKP Alimuddin saat diwawancarai infoKubar mengatakan, aksi pengamanan pengendara roda dua yang menganggu kenyamanan warga ini sebagai tindakan persuasif.

“Bagi mereka yang tidak mengganti knalpot tentu akan kita tilang sesuai aturan hukum,” ungkap Alimuddin. Aksi aparat kepolisian juga menyasar kepada pemilik bengkel dan toko sparepart dengan mengingatkan jangan melayani atau menjual knalpot brong.

Penertiban pengguna knalpot brong di Jln. Aji Tulur Jejangkat I, Kelurahan Simpang Raya

Dikatakan, pihaknya takkan henti melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tak sesuai standar. Di sisi lain, lanjut dia, masyarakat juga harus membantu dan bekerja sama dengan jajarannya. Paling tidak dengan menggunakan kelengkapan kendaraan bermotor sesuai standar.

Alimuddin mengungkapkan bahwa penertiban dan pengamanan knalpot brong ini terkait dengan ketentuan pada Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1. “Yang jelas sudah ada 10 pelanggar yang di tilang. Ini bagi mereka yang kurang kooperatif. Kendaraan ditahan dan sementara, sampai mereka membayar tilang di bank,” tandasnya.

Penindakan pengguna knalpot brong oleh Satlantas Polres Kutai Barat

Sejumlah warga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian terhadap penertiban knalpot brong. Karena sangat meresahkan masyarakat. Selain suara yang memekikkan telinga. Aksi mereka juga kerap melakukan balap-balapan di jalan umum. Sehingga rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami sangat mendukung langkah polisi terhadap aksi tidak terpuji sejumlah pemuda menggunakan knalpot brong,” kata Amin, warga Barong Tongkok. Warga berharap, agar aksi ini berkelanjutan. Tidak saja kepada pelaku. Termasuk juga para pemilik bengkel yang melakukan pekerjaan pembuatan knalpot brong harus diperingatkan. Demikian pula para pemilik toko sparepart, agar tidak menjual knalpot brong. (man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke