Mulai Terungkap! Ini Motif Penganiayaan Hendrikus Dalam Sel

Para tersangka kasus pengeroyokan tahanan berbaris dalam Konferensi Pers Polres Kubar, Rabu (04/05/2022). (Foto: infokubar.id)

SENDAWAR, Infokubar.id – Kasus meninggalnya Hendrikus (41), tahanan Polres Kutai Barat yang meninggal pasca ditahan itu mulai terungkap. Setelah polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Motif penganiayaan oleh kelima tersangka itu sebut polisi dilakukan karena dipelonco oleh sesama tahanan. Hal itu dilakukan kepada korban dengan alasan penghuni baru.

“Jadi sifatnya karena ingin memelonco seperti itu,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombespol Yusuf Sutejo saat konferensi pers di Aula Mapolres Kubar Rabu (04/05/2022) siang.

Yusuf menyebut para tersangka tidak menduga penganiayaan itu menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia. Dia menerangkan korban Hendrikus merupakan penghuni baru di sel tersebut.

“Kalau perannya dari masing-masing tersangka ini sudah jelas. Ada yang menampar, menendang, memukul perut, memukul punggung, dan menginjak paha korban,” jelas Yusuf.

Yusuf juga menerangkan terkait sanksi atas sangkaan baru terhadap kelima tersangka nantinya akan ditambahkan. Namun secara teknis apakah nanti menunggu putusan kasus pertama selesai atau langsung ditambahkan ke masa tahanannya.

Kelima tersangka yang berinisial RN, RS, BM, RF, dan JR dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan lima tahun enam bulan.

Diberitakan sebelumnya, Hendrikus meninggal dunia pada Minggu (24/04/2022). Ia meninggal setelah mendapat perawatan di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) dalam masa penangguhan penahanan. Pihak keluarga merasa ada kejanggalan pada kematiannya sehingga meminta dilakukan otopsi pada jenazah warga Kampung Ngenyan Asa itu. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke