SENDAWAR, infokubar.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat (PN Kubar) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Mukhammad Munawir alias Edo, terdakwa kasus pembunuhan Medelin Sumual.
Munawir divonis dalam sidang pembacaan putusan dalam sidang di PN Kubar, pada Rabu (18/8). Ia dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada 4 Agustus lalu.
“Menyatakan Terdakwa Mukhammad Munawir als Edo Bin Mustain terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum,” demikian petikan putusan hakim PN Kubar.
Selanjutnya Munawir ditetapkan berada dalam tahanan selama menunggu proses peradilan selanjutnya. “Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut hakim dalam putusannya.
Sebagai informasi, Mukhammad Munawir (21) dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Medelin Sumual perempuan 20 tahun asal Kecamatan Linggang Bigung pada 1 Februari 2021 lalu.
Pelaku menghilangkan nyawa Medelin di rumahnya sendiri di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok. Atas perbuatannya itu, ia didakwa dengan pasal berlapis tentang perampasan nyawa orang lain. Yaitu pasal 340, Subsidair Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (tra/man)